Jakarta (ANTARA) - Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) menilai bahwa revitalisasi program keamanan pangan yang berbasis masyarakat hingga ke satuan wilayah terkecil perlu dilakukan sebagai salah satu upaya melawan pandemi COVID-19.

Deputi Bidang Pengawasan Pangan Olahan BPOM Rita Endang mengatakan keamanan pangan merupakan salah satu unsur penting dalam mendukung kualitas kesehatan masyarakat dan memulihkan perekonomian Indonesia dalam melawan pandemi COVID-19.

"Revitalisasi program diperlukan untuk terus adaptif dengan segala perubahan dan kondisi terkini," ujar Rita Endang, mewakili Kepala Badan POM RI dalam acara "Kick Off Program Keamanan Pangan Terpadu Kabupaten/Kota" itu di Jakarta, Selasa.

Ia mengharapkan program keamanan pangan terpadu itu dapat membentuk "budaya pangan aman" sehingga mendukung tercapainya pembentukan kabupaten/kota pangan aman.

Ia menyampaikan bahwa terdapat tiga program keamanan pangan yang diinisiasi oleh Badan POM sejak Tahun 2014, yaitu Desa Pangan Aman (Desa PAMAN), Pasar Pangan Aman Berbasis Komunitas, serta Program Pangan Jajanan Anak Sekolah Aman (PJAS), yang merupakan program prioritas nasional dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2020 - 2024.

Program itu, lanjut dia, diintegrasikan melalui kegiatan Gerakan Masyarakat Hidup Sehat Sadar Pangan Aman (Germas SAPA) yang diluncurkan pada Tahun 2017 oleh Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan.

"Program prioritas nasional ini perlu direvitalisasi untuk meningkatkan efektivitas dan efisiensi penggunaan sumber daya dan meningkatkan komitmen daerah untuk melindungi masyarakatnya melalui keamanan pangan," katanya.

Pada pelaksanaannya, Rita Endang mengemukakan, perwujudan keamanan pangan perlu dilakukan melalui tiga pilar keamanan pangan, yaitu pelaksanaan keamanan pangan oleh pemerintah, pelaku usaha, dan masyarakat.

Dalam hal ini, menurut dia, pemerintah daerah menjadi garda terdepan dalam mewujudkan keamanan pangan.

"Pemerintah daerah menjadi kunci utama suksesnya program keterpaduan ini karena telah diberikan peran, kewenangan dan tanggung jawab untuk mempercepat terwujudnya kesejahteraan masyarakat melalui peningkatan pelayanan, pemberdayaan, dan peran serta masyarakat, serta peningkatan daya saing daerah," ujarnya.