Jakarta (ANTARA) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah mengusut kasus dugaan korupsi pengadaan barang tanggap darurat bencana pandemik COVID-19 pada Dinas Sosial Kabupaten Bandung Barat Tahun 2020.
"KPK telah selesai melakukan penyelidikan dan ditemukan adanya kecukupan alat bukti maka benar saat ini KPK telah menaikkan ke tahap penyidikan kasus dugaan korupsi pengadaan barang tanggap darurat bencana pandemik COVID-19 pada Dinas Sosial Pemda Kabupaten Bandung Barat Tahun 2020," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya di Jakarta, Selasa.
Dengan ditingkatkan ke tahap penyidikan maka KPK telah menetapkan tersangka dalam kasus tersebut.
Namun, ia mengatakan uraian lengkap dari kasus tersebut dan pihak-pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka belum dapat disampaikan kepada publik secara terbuka.
Baca juga: KPK geledah rumah dan kantor Bupati Bandung Barat
Baca juga: KPK benarkan kembali minta keterangan Bupati Bandung Barat
Pengumuman tersangka, kata dia, akan disampaikan saat tim penyidik KPK telah melakukan upaya paksa penangkapan atau penahanan para tersangka telah dilakukan.
"Tim penyidik KPK saat ini dan waktu ke depan masih menyelesaikannya tugasnya lebih dahulu," ucap Ali.
KPK memastikan pada waktunya akan memberitahukan kepada masyarakat tentang konstruksi perkara, alat buktinya, dan akan dijelaskan siapa yang telah ditetapkan sebagai tersangka beserta pasal sangkaannya.
"Namun demikian, sebagai bentuk keterbukaan informasi kami memastikan setiap perkembangan penanganan perkara ini akan kami sampaikan kepada masyarakat," kata dia.
Diketahui, sejumlah penyidik KPK pada Selasa ini juga melakukan penggeledahan di rumah pribadi dan kantor dinas Bupati Bandung Barat Aa Umbara. Namun, belum diketahui apakah penggeledahan juga terkait dengan kasus tersebut.
Baca juga: Bupati Bandung Barat hadiri pemeriksaan KPK di Bandung
KPK usut kasus pengadaan barang penanganan COVID-19 di Bandung Barat
16 Maret 2021 15:59 WIB
Logo KPK. (Antara/Benardy Ferdiansyah)
Pewarta: Benardy Ferdiansyah
Editor: Chandra Hamdani Noor
Copyright © ANTARA 2021
Tags: