Jakarta (ANTARA) - Ketua Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) Muhammad mengatakan data aduan yang masuk ke DKPP terkait dengan Pilkada 2020 adalah soal pelaksanaan kampanye.

"Ada 80 (pengaduan, red.) tentang pelanggaran kampanye," kata Muhammad dalam rapat dengar pendapat (RDP) dengan Komisi II DPR di Jakarta, Senin.

Pelanggaran dalam tahapan kampanye, kata Muhammad, terdapat persoalan penetapan pasangan calon dengan 46 aduan, pemenuhan persyaratan dukungan pasangan calon perseorangan 44 aduan, pelaksanaan verifikasi suara sebanyak 40 aduan, serta verifikasi persyaratan pencalonan dan syarat calon 30 aduan.

"Ini adalah lima aduan tertinggi," kata Muhammad.

Ia menyebutkan jumlah aduan terkait Pilkada 2020 yang masuk ke DKPP sebanyak 354 aduan. Secara keseluruhan, jumlah aduan yang masuk ke DKPP dalam kurun waktu 1 Januari 2020 sampai 12 Maret 2021 sebanyak 626 aduan dengan perincian 415 aduan masuk pada tahun 2020 dan 211 aduan masuk pada tanggal 1 Januari sampai dengan 12 Maret 2021.

Dari 626 aduan yang masuk pada tahun 2020—2021, sebanyak 327 aduan atau 52,2 persen dinyatakan tidak memenuhi syarat dan sebanyak 299 aduan atau 47,8 persen yang disidangkan.

Dijelaskan pula bahwa sebanyak 449 atau 71,7 persen aduan diterima secara tidak langsung, yaitu melalui daring atau pos, sedangkan 177 aduan diterima secara langsung.

Kendati demikian, Muhammad menegaskan bahwa pihaknya tetap memberlakukan protokol kesehatan yang ketat bagi para pihak yang ingin melapor langsung ke Kantor DKPP.

Muhammad menjelaskan sebanyak 118 perkara atau 57,6 persen dari total perkara yang disidangkan adalah terkait dengan tahapan pilkada. Persidangan perkara tersebut mulai Januari 2020 hingga Maret 2021.

Ia menyebutkan sebanyak 54 perkara atau 26,3 persen terkait dengan nontahapan dan 33 perkara atau 16,1 persen menyangkut tahapan pemilu.

"Jadi, perkara-perkara pilkada yang mendominasi," ujar Muhammad.