Jakarta (ANTARA) - Anggota Komisi II DPR RI Rifqinizami Karsayuda meminta Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian untuk memperhatikan penunjukan penjabat kepala daerah jelang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2024.

"Ini tidak hanya aspek birokrasi dan administratif belaka, tetapi di dalamnya juga ada aspek politis yang tidak bisa dihindari dan aspek sosiologis yang harus kita perhatikan bersama," kata Rifqinizami dalam rapat kerja bersama Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), KPU, Bawaslu, dan DKPP di Jakarta, Senin.

Rifqinizami menjelaskan bahwa penunjukan penjabat itu merupakan konsekuensi pemilihan serentak pada tahun 2024 sebagaimana amanah dari Undang-Undang Nomor 10 tahun 2016. Dalam hal ini kewajiban pemerintah menunjuk pejabat kepala daerah di 270 provinsi, kabupaten, dan kota di Indonesia.

"Tentunya di banyak daerah akan menyelenggarakan pemerintahan adalah pelaksana tugas sampai 2,5 tahun, pakai baju putih tanpa lencana dan tanpa pilkada," kata Rifqinizami.

Baca juga: KPU: Anggaran Pemilu 2024 Rp86,2 triliun

Menurut dia, secara sosiologis jangan sampai penunjukan penjabat itu dapat menimbulkan konflik yang tidak perlu. Oleh karena itu, diperlukan mitigasi dari semua pihak sebagai dampak atau konsekuensi logis dari pelaksanaan undang-undang tersebut.

Terkait dengan hal tersebut, Mendagri Tito Karnavian menegaskan bahwa pengisian penjabat kepala daerah dilakukan sama seperti pilkada serentak di 270 daerah se-Indonesia pada tahun 2020.

Untuk jabatan gubernur, Mendagri mengusulkan tiga nama kepada Presiden untuk mendapatkan persetujuan, sedangkan jabatan bupati dan wali kota, Kemendagri menerima usulan nama dari gubernur.

"Saya tekankan mereka untuk tidak berpihak karena membawa nama Kemendagri. Ini adalah pertaruhan," ujar Tito.

Tito menjelaskan bahwa para penjabat daerah merupakan birokrat tulen dan tidak berpihak pada partai politik. Mereka memiliki dasar keilmuan, bahkan bisa memperbaiki pemerintahan saat menjabat.

Baca juga: Apeksi usul pilkada serentak gunakan IT canggih