Jakarta (ANTARA) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak mempermasalahkan rencana Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI) mengajukan gugatan praperadilan jika KPK tidak segera mengumumkan penetapan tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan tanah di Cipayung, Jakarta Timur.

"Silakan, jika yang bersangkutan (Boyamin Saiman/Koordinator MAKI) mau melakukan gugatan praperadilan. KPK siap hadapi, sekalipun tentu bagi yang memahami aturan hukum, objek praperadilan itu telah ditentukan secara tegas dalam hukum acara pidana yang berlaku," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya di Jakarta, Senin.

Baca juga: KPK panggil enam saksi kasus pengadaan tanah di Cipayung Jaktim

KPK, kata dia, sangat memahami harapan masyarakat agar dapat cepat menyelesaikan kasus dugaan korupsi yang sedang ditangani tersebut.

Ia menegaskan proses penyidikan saat ini sedang dilakukan dan dipastikan sesuai dengan aturan hukum yang berlaku sehingga lembaganya juga tidak bisa didesak oleh pihak manapun.

"Aturan hukum yang mesti kami patuhi. Bagi KPK, jauh lebih penting setiap tindakan hukum dalam bentuk apapun harus pula memiliki landasan hukumnya," ucap Ali.

Diketahui, KPK sedang mengusut dugaan kasus korupsi terkait pengadaan tanah Munjul, Kelurahan Pondok Rangon, Kecamatan Cipayung, Kota Jakarta Timur, DKI Jakarta Tahun 2019.

KPK belum dapat menyampaikan lebih detil kasus dan tersangka kasus tersebut sebagaimana kebijakan Pimpinan KPK saat ini bahwa pengumuman tersangka akan dilakukan saat penangkapan atau penahanan para tersangka telah dilakukan.

KPK menyebut pengadaan tanah di Munjul tersebut untuk bank tanah Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.

Selain itu, KPK juga telah menggeledah tiga lokasi, yaitu Kantor PT AP di Gandaria Utara, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Gedung Sarana Jaya di Jakarta Pusat, dan rumah kediaman dari pihak-pihak yang terkait kasus tersebut.

Dari tiga lokasi itu, KPK mengamankan berbagai dokumen yang terkait kasus tersebut.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, KPK telah menetapkan empat tersangka dalam kasus tersebut, yaitu YC selaku Dirut PSJ, AR, dan TA. KPK juga menetapkan korporasi, yaitu PT AP sebagai tersangka.

Baca juga: Saksi tidak tahu tanah di Cipayung Jaktim dijual ke Sarana Jaya
Baca juga: Saksi: Tidak ada anggaran operasional pelaksanaan bansos
Baca juga: Staf ahli Juliari Batubara disebut minta penghancuran barang bukti