"Sekitar 52 ribu hektar lahan yang sebelumnya dikuasai perusahaan, dikembalikan ke pemerintah daerah dan nantinya diserahkan ke masyarakat adat," kata Yakob Fonataba di Manokwari Senin.
Dia menuturkan, bahwa Pemerintah Provinsi Papua Barat sudah memiliki model pemanfaatan lahan yang tak digunakan untuk perkebunan kelapa sawit.
Ia menyebutkan, hasil pertemuan dengan Menteri Pertanian, lahan-lahan tersebut akan digunakan untuk program lumbung pangan, ditanam dengan komoditi lokal.
"Di lumbung ini kita sudah programkan, bagaimana untuk kembangkan tanaman lokal, baik tanaman pangan, hortikultura, termasuk sagu dan pengembangan perkebunan kakao,’’ ujarnya tanpa menyebut nama perusahaan.
Yakob Fonataba mengatakan, ada sekitar 383.431.05 hektar lahan bervegetasi belum ditanam, masih dalam kondisi hutan yang dapat diselamatkan.
Itu berlokasi di 8 kabupaten yaitu kabupaten Manokwari, Manokwari Selatan, Teluk Wondama, Teluk Bintuni, Maybrat dan Fakfak.
Ia mengatakan dari 24 perusahaan yang memiliki hak konsesi lahan, hanya 11 perusahaan yang mengantongi HGU. Dari total lahan 576.094,84 hektar, baru 71.422,54 hektar ditanam kelapa sawit.
"Jadi masih banyak kawasan konsesi yang belum ditanam kepala sawit dan berpotensi izinnya dicabut jika tidak ada inisiatif dikembalikan," ujarnya.
Baca juga: Pemprov Papua Barat-KPK evaluasi izin perkebunan kelapa sawit
Baca juga: KPK dorong perbaikan tata kelola perkebunan sawit di Papua Barat
Baca juga: Pemerintah dorong kemitraan inti plasma perkebunan sawit di Papua
Baca juga: Kementan: Pengembangan sawit di Papua perlu peningkatan kapasitas SDM
Baca juga: Pemprov Papua Barat-KPK evaluasi izin perkebunan kelapa sawit
Baca juga: KPK dorong perbaikan tata kelola perkebunan sawit di Papua Barat
Baca juga: Pemerintah dorong kemitraan inti plasma perkebunan sawit di Papua
Baca juga: Kementan: Pengembangan sawit di Papua perlu peningkatan kapasitas SDM