Bandarlampung (ANTARA) - PT Hutama Karya Ruas Bakauheni-Terbanggi Besar mendukung program pemerintah agar Indonesia bebas dari kendaraan over dimensi dan over load (ODOL) pada 2023.

"Saya mendukung program pemerintah tentang Indonesia bebas dari kendaraan angkutan barang yang over dimensi dan over load (ODOL) tahun 2023. Semua itu untuk keselamatan bersama, khususnya pengguna Jalan Tol Trans Sumatera,” kata Manajer Cabang PT Hutama Karya Ruas Bakauheni-Terbanggi Besar, Hanung Hanindito, di Bandarlampung, Senin.

Menurut dia, sesuai Peraturan Pemerintah (PP) nomor 15 tahun 2005, HK selaku Badan Usaha Jalan Tol (BUJT) berhak untuk menolak masuk atau mengeluarkan pengguna jalan tol yang tidak memenuhi ketentuan batasan sumbu terberat di gerbang terdekat dari jalan tol untuk mendukung program pemerintah yang sudah dicanangkan mengenai Indonesia bebas ODOL 2023.

“Jadi untuk kendaraan dengan over dimensi dan over load (ODOL) dilarang untuk melintas,” katanya

Hanung menjelaskan, pelarangan kendaraan over dimensi dan over load (ODOL) untuk masuk ke ruas tol Bakauheni-Terbanggi Besar dilakukan sesuai dengan aturan yang sudah ditetapkan seperti UU no 22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan, Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 tahun 2005 tentang jalan tol, Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 55 tahun 2012 tentang kendaraan dan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 74 Tahun 2014 tentang angkutan jalan.

“Di semua peraturan tersebut seluruhnya sudah tertulis dengan sangat jelas mengenai batasan dan aturan kendaraan. Kami menjalankan seluruh peraturan yang sudah ditetapkan tersebut,” jelasnya.

Sebelumnya, Gubernur Lampung Arinal Djunaidi menjelaskan dampak ODOL terhadap kerusakan jalan cukup tinggi.

"Penanganan permasalahan ODOL harus ditangani dari hulu sampai ke hilir dalam penyelenggaraan transportasi barang sehingga diperlukan adanya kesamaan pemahaman, visi, misi, kesadaran dan kerjasama serta komitmen bersama dari semua pihak dalam penyelenggaraan transportasi barang," katanya.

Sehingga, lanjut dia, dengan visi dan misi yang sama diharapkan penanganan permasalahan ODOL bisa terpadu, terintegrasi dan komperhensif.

Menurut dia, untuk mengatasi permasalahan ODOL, tidak hanya bisa dilakukan secara parsial di jembatan timbang dengan pengawasan lebih muatan.

Namun, lanjut dia, harus melalui penanganan di semua unsur yang terlibat dalam penyelenggaraan kegiatan angkutan barang, baik yang sifatnya operasional maupun administrasi/regulasi seperti larangan ODOL menyeberang diangkutan feri, masuk jalan tol, larangan melintasi di jalan nasional, provinsi, kabupaten dan kota.