Padang (ANTARA) - Kepolisian Resor Kota Padang, Sumatera Barat (Sumbar) menahan tersangka RF (30) yang terjerat kasus dugaan penyalahgunaan narkoba yang menyembunyikan sabu di dalam masker.
"Tersangka ini ketika ditangkap berusaha menyembunyikan barang bukti berupa benda kristal bening yang diduga sabu-sabu di balik masker," kata Kepala Satuan Reserse Narkoba Polresta Padang AKP Dadang Iskandar, di Padang, Sabtu.
Baca juga: Polisi: Penjual obat keras aborsi di Padang beroperasi sejak 2018
Setelah diperiksa, lanjutnya, juga ditemukan lima paket butiran kristal bening diduga sabu-sabu yang disimpan dalam bungkus rokok.
Total barang bukti yang diamankan oleh petugas dari tangan tersangka adalah sabu-sabu dengan berat kotor 1,84 gram.
Tersangka diketahui bekerja sebagai buruh, dan beralamat di Jalan Tanjung Aur, Blok B, nomor 3, Kelurahan Balai Gadang, Koto Tangah.
Ia mengatakan saat ini tersangka telah ditahan di sel Polresta Padang dan menjalani proses hukum untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Penangkapan terhadap tersangka RF berawal dari laporan masyarakat yang diterima oleh pihak kepolisian.
Atas informasi tersebut petugas Kemudian melakukan pengintaian dan penyelidikan terhadap pelaku yang saat itu tengah berada di Pinggir Jalan By Pass Padang, tepatnya di depan Puskesmas Kelurahan Koto Panjang, Koto Tangah.
Kemudian dilakukan penggeledahan hingga akhirnya tersangka ditangkap pada Kamis (11/3) dinihari dan mengamankan sejumlah barang bukti.
"Dari hasil interogasi terhadap pelaku ia mengakui kalau barang bukti yang ditemukan adalah milik atau dalam penguasaannya," kata Dadang.
Pada bagian lain, Polresta Padang mengingatkan agar masyarakat menjauhi penyalahgunaan narkoba dengan tidak mengonsumsi apalagi terlibat peredarannya.
Baca juga: Polisi akan periksa ahli terkait kasus penjualan obat aborsi di Padang
Baca juga: Polresta Padang sita satu kilogram ganja dari tangan pengedar
Polisi tahan penyalah guna narkoba sembunyikan sabu dalam masker
13 Maret 2021 21:28 WIB
Barang bukti yang diamankan Polresta Padang dari tersangka RF (30). (Antara/HO)
Pewarta: Laila Syafarud
Editor: Tasrief Tarmizi
Copyright © ANTARA 2021
Tags: