Ternate (ANTARA) - Kepolisian Daerah (Polda) Maluku Utara (Malut) berhasil menggagalkan upaya pengiriman minuman keras ilegal jenis Cap Tikus dari Manado ke Ternate menggunakan jasa kapal penumpang rute Manado-Ternate.

Kabid Humas Polda Malut Kombespol Adip Rojikan, di Ternate, Sabtu, mengatakan ratusan botol Cap Tikus yang akan dikirim ke Kota Ternate selain disita Dit Samapta Polda Malut, juga berhasil disita oleh personel Ditresnarkoba Polda Malut yang dipimpin oleh Kombes Pol Tri Setyadi Artono.

Menurut dia, informasi yang didapatkan ini juga berdasarkan laporan masyarakat terkait rencana ada penyelundupan minuman keras dari Kota Manado ke Kota Ternate, dan dari laporan tersebut dilakukan pengembangan sehingga mendapatkan kepastian barang tersebut diangkut menggunakan kapal motor penumpang (KMP) Karya Indah dari Kota Manado tujuan Kota Ternate.

Setelah mendapat informasi yang pasti, tim dari Diresnarkoba Polda Malut bergerak cepat serta langsung melakukan pemeriksaan di KMP Karya Indah dan menyita 528 botol minuman keras jenis Cap Tikus yang disimpan di ruang mesin Kapal Motor Penumpang (KMP) Karya Indah yang berlabuh di Pelabuhan Ahmad Yani Kota Ternate pada Jumat (12/3) kemarin.

Dalam keterangannya, penyitaan ini berselang 1 jam, setelah Dit Samapta Polda Malut melaksanakan razia penyelundupan minuman keras di KM Karya Indah.

"Selang 1 jam setelah personel Dit Samapta pergi meninggalkan tempat, personel Dit Resnarkoba kembali mendatangi KM Karya Indah berdasarkan informasi yang didapat dan menemukan lagi 528 botol minuman keras yang terdiri dari 28 botol yang dikemas dalam botol Aqua besar dan 500 botol dikemas dalam Aqua ukuran sedang," ujarnya pula.

Kabid Humas menambahkan, untuk tersangkanya kasus ini masih dalam pengembangan, dan Kepala Kamar Mesin (KKM) KMP Karya Indah serta barang bukti minuman keras yang disita dibawa penyidik Diresnarkoba Polda Malut untuk dimintai keterangan terkait kepemilikan minuman keras tersebut.

"Polda Malut akan terus laksanakan penyelidikan, pengawasan dan patroli di daerah-daerah yang terindikasi rawan peredaran minuman keras, terutama di tempat penyeberangan baik laut maupun darat di wilayah hukum Polda Malut, untuk itu saya mengajak kepada semua masyarakat wilayah Malut untuk bersama-sama memberantas minuman keras dengan cara tidak mengonsumsi dan mengedarkan serta segera melaporkan kepada pihak berwajib apabila mengetahui akan adanya penyelundupan barang haram ini," katanya lagi.
Baca juga: Lantamal Manado musnahkan 1.835 liter minuman keras