Bangko, Merangin (ANTARA) - Bupati Merangin H Al Haris akan memberlakukan hukum adat untuk memberi sanksi bagi masyarakat yang melanggar protokol kesehatan pencegahan COVID-19, di Bumi Tali Undang Tambang Teliti Kabupaten Merangin.

"Ada fenomena warga kita lebih cenderung malu kalau dikena hukum adat, dari pada kena hukuman ditegur, didenda atau disuruh push up," kata Bupati Al di Merangin, Jambi, Kamis.

Akan diberlakukannya hukum adat tersebut jelas bupati, mengingat sanksi yang diberikan selama ini kepada pelanggar protokol kesehatan pencegahan COVID-19, tidak membuat efek jera bagi para pelakunya.

Baca juga: 367 warga asing di Bali kena sanksi denda karena langgar prokes

Sanksi adat ini jelas bupati, akan menjadi model baru untuk pencegahan dan penanggulangan COVID-19 atau pun COVID jenis baru lainnya. Melalui hukum adat itu akan membikin warga lebih patuh mentaati protokol kesehatan.

Sekarang ini lanjut Al Haris, Lembaga Adat Melayu (LAM) Jambi Kabupaten Merangin sedang mengkaji perihal tersebut. Apakah masyarakat yang melanggar protokol kesehatan pencegahan COVID-19, itu, relevan mendapatkan hukum adat.

Terpisah, Ketua LAM Jambi Kabupaten Merangin H Abdulah Gemuk menegaskan, saat ini LAM Jambi Kabupaten Merangin sedang "berembuk" perihal tersebut.

" Kita akan rumuskan kira-kira sanksi apa yang akan cocok. Jelasnya ‘Layak makan judu alu makan patut’. Tidak mungkin kita berikan sanksi kerbau seekor beras seratus," terang H Abdulah Gemuk.

Baca juga: Tim gabungan Jaksel beri sanksi sosial warga pelanggar prokes
Baca juga: Nyanyi Indonesia Raya hingga menghapal Al Quran sanksi prokes di Aceh
Baca juga: Satpol PP Tangsel sanksi pelanggar prokes berdoa di pemakaman