Polres Sukabumi ungkap motif ibu muda tega menyiksa anak tirinya
10 Maret 2021 21:28 WIB
Ilustrasi kekerasan orang dewasa terhadap anak. Kekerasan pada anak bukan cuma secara fisik namun juga psikologis, sosial, hingga merampas masa kanak-kanak mereka atau malah mematikan mereka. (Komisi Perlindungan Anak)
Sukabumi, Jabar (ANTARA) - Satuan Reserse dan Kriminal (Reskrim) Polres Sukabumi berhasil mengungkap motif ibu muda yang merupakan warga Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat, tega menyiksa anak tirinya hingga mengalami luka berat di beberapa anggota tubuhnya.
"Motif tersangka berinisial SSA warga Kecamatan Surade ini tega menyiksa anak tirinya yang baru berusia enam tahun hanya karena kesal, korban sering main sehingga nekat melakukan kekerasan dengan cara menginjak bocah tersebut berulang kali," kata Kapolres Sukabumi AKBP Lukman Syarif di Sukabumi, Rabu.
Menurut dia, dari hasil penyidikan dan pengumpulan bukti seperti serta keterangan saksi ibu muda ini melampiaskan kekesalannya dengan cara menyiksa anak tirinya dengan cara menginjak paha sebelah kiri korban hingga tulangnya patah.
Baca juga: Polisi ungkap kronologi pembunuhan bocah di Global Prima Medan
Kemudian bibir bagian atas korban mengalami luka lecet, bahkan tersangka pun tega menyiram tubuh korban dengan menggunakan air panas yang mengakibatkan beberapa kulit kaki kirinya melepuh.
Ironisnya, aksi kekerasan yang dilakukan SSA terhadap anak tirinya sudah dilakukannya selama sekitar sebulan, kasusnya baru terungkap setelah korban mencoba melarikan diri dengan mencoba lompat dari jendela dan diketahui oleh warga sekitar.
Baca juga: Saksi benarkan Aulia siapkan rencana pembunuhan suami dan anak tiri
Warga yang melihat kondisi korban pun langsung memberikan bantuan dan langsung mengevakuasi untuk mengobati berbagai luka di tubuh bocah malang tersebut, Kasus ini pun akhirnya dilaporkan kepada pihak kepolisian dan tidak lama tersangka ditangkap.
"Kami masih mengembangkan kasus ini dan meminta keterangan dari tersangka, akibat penganiayaan yang dilakukan ibu tirinya korban mengalami trauma, sebab tidak hanya mengalami siksaan fisik, bocah ini pun diancam dengan menggunakan golok agar tidak menangis," tambahnya.
Lukman mengatakan tersangka dijerat dengan pasal 80 ayat 2 dan 4 UU Nomor 17 tahun 2016 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman lima tahun penjara. Sementara untuk korban saat ini ditempatkan di tempat yang aman dan sudah menjalani pengobatan.
Baca juga: Istri bunuh suami dan anak tiri sempat minta jasa dukun santet
"Motif tersangka berinisial SSA warga Kecamatan Surade ini tega menyiksa anak tirinya yang baru berusia enam tahun hanya karena kesal, korban sering main sehingga nekat melakukan kekerasan dengan cara menginjak bocah tersebut berulang kali," kata Kapolres Sukabumi AKBP Lukman Syarif di Sukabumi, Rabu.
Menurut dia, dari hasil penyidikan dan pengumpulan bukti seperti serta keterangan saksi ibu muda ini melampiaskan kekesalannya dengan cara menyiksa anak tirinya dengan cara menginjak paha sebelah kiri korban hingga tulangnya patah.
Baca juga: Polisi ungkap kronologi pembunuhan bocah di Global Prima Medan
Kemudian bibir bagian atas korban mengalami luka lecet, bahkan tersangka pun tega menyiram tubuh korban dengan menggunakan air panas yang mengakibatkan beberapa kulit kaki kirinya melepuh.
Ironisnya, aksi kekerasan yang dilakukan SSA terhadap anak tirinya sudah dilakukannya selama sekitar sebulan, kasusnya baru terungkap setelah korban mencoba melarikan diri dengan mencoba lompat dari jendela dan diketahui oleh warga sekitar.
Baca juga: Saksi benarkan Aulia siapkan rencana pembunuhan suami dan anak tiri
Warga yang melihat kondisi korban pun langsung memberikan bantuan dan langsung mengevakuasi untuk mengobati berbagai luka di tubuh bocah malang tersebut, Kasus ini pun akhirnya dilaporkan kepada pihak kepolisian dan tidak lama tersangka ditangkap.
"Kami masih mengembangkan kasus ini dan meminta keterangan dari tersangka, akibat penganiayaan yang dilakukan ibu tirinya korban mengalami trauma, sebab tidak hanya mengalami siksaan fisik, bocah ini pun diancam dengan menggunakan golok agar tidak menangis," tambahnya.
Lukman mengatakan tersangka dijerat dengan pasal 80 ayat 2 dan 4 UU Nomor 17 tahun 2016 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman lima tahun penjara. Sementara untuk korban saat ini ditempatkan di tempat yang aman dan sudah menjalani pengobatan.
Baca juga: Istri bunuh suami dan anak tiri sempat minta jasa dukun santet
Pewarta: Aditia Aulia Rohman
Editor: Joko Susilo
Copyright © ANTARA 2021
Tags: