Jakarta (ANTARA) - Deputi Bidang Pengembangan Regional Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/ Bappenas Rudy Soeprihadi Prawiradinata meminta agar pengawasan dan penegakan hukum terhadap pembangunan di daerah Jabodetabek-Punjur diperkuat agar tidak melanggar tata ruang.

Dia menyebut selama ini Bappenas dan Kementerian/ Lembaga lain telah memiliki banyak regulasi terkait tata ruang.

Namun di sisi lain, masih banyak yang melanggar regulasi dengan membangun tidak sesuai rencana awal, kata Rudy dalam Rapat Koordinasi Penanggulangan Bencana 2021 bertajuk Tangguh Hadapi Bencana di Jakarta, Rabu.

"Kami juga dorong law enforcement. Kami punya regulasi banyak tetapi dari law enforcement juga harus didorong. Seringkali antara regulasi kemudian rencana yang mau dibangun dan pelaksanaan tidak selalu konsisten," ucapnya.
Baca juga: Kementerian ATR: Pelanggaran tata ruang terbanyak ada di perkotaan
Baca juga: Pembangunan koridor timur Jakarta harus perhatikan tata ruang

Untuk meminimalisir terjadinya bencana terutama bencana akibat perilaku manusia, pihaknya terus berkoordinasi dengan Pemda setempat untuk memastikan pembangunan berkelanjutan yang memperhatikan lingkungan terus dilakukan.

"Pemda, Bupati, Walikota, Camat itu harus punya komitmen yang sama untuk memastikan bahwa sustainable development-nya, jadi lingkungannya harus dijaga," tutur Rudy.

Sebelumnya Presiden Joko Widodo telah menetapkan Peraturan Presiden ( Perpres) Nomor 60 Tahun 2020 tentang Rencana Tata Ruang Kawasan Perkotaan Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi, Puncak, dan Cianjur (Jabodetabek-Punjur) pada 16 April 2020 dengan jangka waktu pelaksanaan 20 tahun dari 2020 – 2039. Aturan tersebut merupakan revisi atas Perpres Nomor 54 Tahun 2008 tentang Penataan Ruang Jabodetabek-Punjur.
Baca juga: Menperin: Kawasan industri sesuai tata ruang bakal dongkrak investasi