Banda Aceh (ANTARA) - Kepolisian Daerah (Polda) Aceh memusnahkan narkoba jenis sabu-sabu hasil operasi penegakan hukum sepanjang 2021, dengan berat mencapai 404,9 kilogram.
Pemusnahan dipusatkan di halaman Mapolda Aceh, di Banda Aceh, Rabu.
Pemusnahan itu turut dihadiri Gubernur Aceh Nova Iriansyah serta unsur forum komunikasi pimpinan daerah lainnya.
Ratusan kilogram barang terlarang tersebut dimusnahkan dengan cara dihancurkan menggunakan mesin pengaduk semen.
Sebelum dimusnahkan, sabu-sabu tersebut diuji dengan alat penguji khusus dari BPOM di Banda Aceh.
Kapolda Aceh Irjen Pol Wahyu Widada mengatakan sabu-sabu yang dimusnahkan tersebut merupakan hasil operasi gabungan Bareskrim Polri dengan Direktorat Reserse Narkoba Polda Aceh serta pihak terkait.
"Sejak setahun saya bertugas di Aceh, hampir satu ton sabu-sabu yang berhasil diungkap. Hari ini ada 404 kilogram, tahun lalu 469 kilogram. Dan ini jumlah yang tidak sedikit," katanya pula.
Irjen Pol Wahyu Widada mengatakan di satu sisi ada kebanggaan kepolisian di Aceh bisa mengungkapkan ratusan kilogram sabu-sabu. Namun, di sisi lain ada keprihatinan masih ada oknum masyarakat Aceh yang merusak generasi muda dengan narkoba.
Menurut Kapolda Aceh, pemberantasan narkoba bukan hanya penindakan, tetapi juga harus ada upaya mengubah pola pikir masyarakat untuk tidak lagi terlibat peredaran dan penyalahgunaan narkoba.
"Pemberantasan narkoba harus melibatkan semua pihak. Begitu juga dengan masyarakat, dibutuhkan peran serta untuk bersama-sama memerangi narkoba. Karena itu, mari bersama-sama memutus mata rantai peredaran dan penyalahgunaan narkoba," kata Irjen Pol Wahyu Widada.
Baca juga: Polda Aceh gagalkan penyelundupan 353 kilogram sabu-sabu
Baca juga: Kajati: 37 pelaku narkoba di Aceh dituntut hukuman mati
Polda Aceh memusnahkan 404,9 kilogram sabu-sabu
10 Maret 2021 19:17 WIB
Gubernur Aceh Nova Iriansyah didampingi Kapolda Aceh Irjen Pol Wahyu Widada memusnahkan narkoba jenis sabu-sabu di Mapolda Aceh, di Banda Aceh, Rabu (10/3/2021). Antara Aceh/M Haris SA
Pewarta: M.Haris Setiady Agus
Editor: Budisantoso Budiman
Copyright © ANTARA 2021
Tags: