Kemenaker: Mediator mesti kawal penerapan aturan baru PKWT
10 Maret 2021 17:14 WIB
Tangkapan layar Plt. Dirjen PHI dan Jamsos Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) Tri Retno Isnaningsih ketika memberikan sambutan dalam sosialisasi virtual terkait aturan baru perjanjian kerja di Jakarta, Rabu (10/3/2021). (FOTO ANTARA/Prisca Triferna)
Jakarta (ANTARA) - Pelaksana Tugas Dirjen Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial (PHI dan Jamsos) Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) Tri Retno Isnaningsih meminta mediator hubungan industrial menaruh perhatian terhadap penerapan perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT) mengingat adanya aturan baru yang berlaku.
"Saya mohon kepada mediator-mediator kita ketika untuk dicatat permasalahan mengenai PKWT, karena PKWT mengalami suatu transformasi," katanya dalam sosialisasi virtual terkait aturan baru perjanjian kerja, yang dipantau di Jakarta, Rabu.
Retno merujuk terhadap aturan baru hasil turunan dari Undang-Undang Cipta Kerja yaitu Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 35 Tahun 2021 tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja dan Waktu Istirahat, dan Pemutusan Hubungan Kerja.
Aturan terkait PKWT, kata dia, mengalami pengubahan peraturan yang cukup signifikan dengan pemberlakuan PP terbaru itu.
"Ada perubahan pengaturan cukup signifikan dengan PKWT. Ini yang mungkin perlu, istilahnya, kita inventarisisasi permasalahannya dan bagaimana solusinya," kata Tri Retno Isnaningsih.
Aturan terkait PKWT sendiri mengalami beberapa perubahan dengan Direktur Persyaratan Kerja Kemnaker S. Junaedah mengatakan terdapat beberapa perubahan seperti durasi jangka waktu dan terkait kompensasi selesai masa kerja.
Ia menjelaskan dalam aturan di PP tersebut jangka waktu kontrak dapat dibuat maksimal lima tahun dalam aturan perjanjian kerja terbaru.
Terkait kompensasi, aturan turunan itu kini mewajibkan perusahaan untuk memberikan kompensasi bagi pekerja dengan status PKWT dengan waktu kerja minimal satu bulan.
"Sekarang karena PKWT juga ada kompensasi lalu PKWTT (Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu) ada pesangon jadi dua-duanya ada perlindungannya," demikian S Junaedah.
Baca juga: Kemnaker sebut durasi pekerja PKWT dapat dibuat maksimal lima tahun
Baca juga: ILO dorong perlindungan pekerja tanpa memandang status kontrak
Baca juga: Kemnaker: Pekerja PKWT berhak dapat kompensasi saat kontrak berakhir
Baca juga: Peneliti LIPI: Pasal 66 UU Cipta Kerja melanggengkan sistem alih daya
"Saya mohon kepada mediator-mediator kita ketika untuk dicatat permasalahan mengenai PKWT, karena PKWT mengalami suatu transformasi," katanya dalam sosialisasi virtual terkait aturan baru perjanjian kerja, yang dipantau di Jakarta, Rabu.
Retno merujuk terhadap aturan baru hasil turunan dari Undang-Undang Cipta Kerja yaitu Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 35 Tahun 2021 tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja dan Waktu Istirahat, dan Pemutusan Hubungan Kerja.
Aturan terkait PKWT, kata dia, mengalami pengubahan peraturan yang cukup signifikan dengan pemberlakuan PP terbaru itu.
"Ada perubahan pengaturan cukup signifikan dengan PKWT. Ini yang mungkin perlu, istilahnya, kita inventarisisasi permasalahannya dan bagaimana solusinya," kata Tri Retno Isnaningsih.
Aturan terkait PKWT sendiri mengalami beberapa perubahan dengan Direktur Persyaratan Kerja Kemnaker S. Junaedah mengatakan terdapat beberapa perubahan seperti durasi jangka waktu dan terkait kompensasi selesai masa kerja.
Ia menjelaskan dalam aturan di PP tersebut jangka waktu kontrak dapat dibuat maksimal lima tahun dalam aturan perjanjian kerja terbaru.
Terkait kompensasi, aturan turunan itu kini mewajibkan perusahaan untuk memberikan kompensasi bagi pekerja dengan status PKWT dengan waktu kerja minimal satu bulan.
"Sekarang karena PKWT juga ada kompensasi lalu PKWTT (Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu) ada pesangon jadi dua-duanya ada perlindungannya," demikian S Junaedah.
Baca juga: Kemnaker sebut durasi pekerja PKWT dapat dibuat maksimal lima tahun
Baca juga: ILO dorong perlindungan pekerja tanpa memandang status kontrak
Baca juga: Kemnaker: Pekerja PKWT berhak dapat kompensasi saat kontrak berakhir
Baca juga: Peneliti LIPI: Pasal 66 UU Cipta Kerja melanggengkan sistem alih daya
Pewarta: Prisca Triferna Violleta
Editor: Andi Jauhary
Copyright © ANTARA 2021
Tags: