Terpidana mati Mary Jane difasilitasi ciptakan lagu dari balik jeruji
10 Maret 2021 16:52 WIB
Terpidana mati kasus narkoba asal Filipina Mary Jane Fiesta Veloso menempati salah satu sel gedung baru Lapas Perempuan Kelas II B di Wonosari, Gunung Kidul, Rabu. (ANTARA/HO/Humas Lapas Kelas II B Yogyakarta)
Yogyakarta (ANTARA) - Lembaga Pemasyarakatan Perempuan Kelas II B Yogyakarta memfasilitasi minat dan bakat terpidana mati kasus narkoba asal Filipina Mary Jane Fiesta Veloso yang menciptakan lagu dari balik jeruji dengan judul "Sepucuk Harapan".
"Kami bantu mendatangkan pelatih piano karena dia ingin membuat lagu. Artinya ini memang bagian dari pembinaan," kata Humas Lapas Perempuan Kelas II B Yogyakarta Jaka Suprastawa saat dihubungi di Yogyakarta, Rabu.
Lagu berjudul "Sepucuk Harapan" diciptakan terpidana mati asal Filipina pada Februari 2021. Pihak lapas kemudian membantu memfasilitasi pembuatan aransemen yang dikerjakan bersama-sama sejumlah warga binaan lain yang memiliki minat dan bakat serupa.
"Menurut Mary maksud dari lagu itu berisi harapan mendapatkan keadilan dan kebebasan agar dapat berkumpul kembali dengan keluarga tercinta," kata Jaka.
Mary, kata Jaka, memiliki harapan lagu itu dapat ditampilkan saat acara seremonial peresmian Gedung Baru Lapas Kelas II B Yogyakarta yang berlokasi di Wonosari, Gunung Kidul mendatang.
Menurut Jaka, lembaga pemasyarakatan memang memiliki tugas melakukan pembinaan kepribadian termasuk memfasilitasi minat dan bakat seluruh warga binaan tidak terkecuali untuk terpidana mati.
Baca juga: Kejagung: Mary Jane akan tetap dieksekusi
"Jadi bukan karena itu Mary Jane lalu kami fasilitasi, tetapi karena memang dia punya minat dan bakat di situ sehingga kami fasilitasi," kata dia.
Selain bisa berbaur dengan warga binaan lain dengan baik, menurut dia, warga Filipina itu juga telah mahir berbahasa Indonesia, bahkan kini mampu berkomunikasi menggunakan Bahasa Jawa.
"Kalau dari sisi kesehatan baik. Selama ini fisik maupun mentalnya bagus," kata dia.
Pada Rabu (10/3) ini sebanyak 88 warga binaan Lapas Perempuan Kelas II B Yogyakarta termasuk di antaranya Mary Jane dipindahkan dari lembaga pemasyarakatan di Jalan Taman Siswa Nomor 6 Kota Yogyakarta ke gedung lapas baru di Wonosari, Kabupaten Gunung Kidul.
Pemindahan itu, kata dia, karena pembangunan gedung baru lapas itu sudah tuntas, sementara gedung yang lama di Jalan Taman Siswa, Yogyakarta merupakan gedung pinjaman dari Lapas Klas IIA Yogyakarta.
Baca juga: Kejagung minta Filipina selesaikan kasus hukum Mary Jane
Saat ini total waga binaan dan tahanan perempuan Lapas Kelas II B Yogyakarta mencapai 106 orang. Sebanyak 88 di antaranya telah dipindahkan ke gedung baru, sedangkan 18 lainnya masih dititipkan sementara di sejumlah polres dan polsek di DIY.
"Yang 18 masih dititipkan karena sebagian proses hukumnya belum 'inkracht' dan sebagian lainnya masih menjalani isolasi 14 hari sesuai protokol kesehatan," kata dia.
Pada April 2010, Mary Jane Fiesta Veloso ditangkap di Bandara Internasional Adi Sutjipto Yogyakarta karena tertangkap tangan membawa 2,6 kilogram heroin.
Selanjutnya pada Oktober 2010, Mary Jane divonis mati oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Sleman, Yogyakarta.
Presiden Joko Widodo juga menolak permohonan grasi yang diajukan Mary Jane pada 2014.
Saat akan menjalani eksekusi mati bersama delapan terpidana kasus narkoba di Nusakambangan, Cilacap, Jawa Tengah, 29 April 2015, Mary Jane urung diekseskusi dan dikembalikan ke Lapas Yogyakarta menyusul adanya permohonan dari otoritas Filipina terkait munculnya pengakuan Mary Kristina bahwa Mary Jane diduga menjadi korban perdagangan manusia.
Baca juga: Jokowi: Presiden Duterte persilakan eksekusi Mary Jane
"Kami bantu mendatangkan pelatih piano karena dia ingin membuat lagu. Artinya ini memang bagian dari pembinaan," kata Humas Lapas Perempuan Kelas II B Yogyakarta Jaka Suprastawa saat dihubungi di Yogyakarta, Rabu.
Lagu berjudul "Sepucuk Harapan" diciptakan terpidana mati asal Filipina pada Februari 2021. Pihak lapas kemudian membantu memfasilitasi pembuatan aransemen yang dikerjakan bersama-sama sejumlah warga binaan lain yang memiliki minat dan bakat serupa.
"Menurut Mary maksud dari lagu itu berisi harapan mendapatkan keadilan dan kebebasan agar dapat berkumpul kembali dengan keluarga tercinta," kata Jaka.
Mary, kata Jaka, memiliki harapan lagu itu dapat ditampilkan saat acara seremonial peresmian Gedung Baru Lapas Kelas II B Yogyakarta yang berlokasi di Wonosari, Gunung Kidul mendatang.
Menurut Jaka, lembaga pemasyarakatan memang memiliki tugas melakukan pembinaan kepribadian termasuk memfasilitasi minat dan bakat seluruh warga binaan tidak terkecuali untuk terpidana mati.
Baca juga: Kejagung: Mary Jane akan tetap dieksekusi
"Jadi bukan karena itu Mary Jane lalu kami fasilitasi, tetapi karena memang dia punya minat dan bakat di situ sehingga kami fasilitasi," kata dia.
Selain bisa berbaur dengan warga binaan lain dengan baik, menurut dia, warga Filipina itu juga telah mahir berbahasa Indonesia, bahkan kini mampu berkomunikasi menggunakan Bahasa Jawa.
"Kalau dari sisi kesehatan baik. Selama ini fisik maupun mentalnya bagus," kata dia.
Pada Rabu (10/3) ini sebanyak 88 warga binaan Lapas Perempuan Kelas II B Yogyakarta termasuk di antaranya Mary Jane dipindahkan dari lembaga pemasyarakatan di Jalan Taman Siswa Nomor 6 Kota Yogyakarta ke gedung lapas baru di Wonosari, Kabupaten Gunung Kidul.
Pemindahan itu, kata dia, karena pembangunan gedung baru lapas itu sudah tuntas, sementara gedung yang lama di Jalan Taman Siswa, Yogyakarta merupakan gedung pinjaman dari Lapas Klas IIA Yogyakarta.
Baca juga: Kejagung minta Filipina selesaikan kasus hukum Mary Jane
Saat ini total waga binaan dan tahanan perempuan Lapas Kelas II B Yogyakarta mencapai 106 orang. Sebanyak 88 di antaranya telah dipindahkan ke gedung baru, sedangkan 18 lainnya masih dititipkan sementara di sejumlah polres dan polsek di DIY.
"Yang 18 masih dititipkan karena sebagian proses hukumnya belum 'inkracht' dan sebagian lainnya masih menjalani isolasi 14 hari sesuai protokol kesehatan," kata dia.
Pada April 2010, Mary Jane Fiesta Veloso ditangkap di Bandara Internasional Adi Sutjipto Yogyakarta karena tertangkap tangan membawa 2,6 kilogram heroin.
Selanjutnya pada Oktober 2010, Mary Jane divonis mati oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Sleman, Yogyakarta.
Presiden Joko Widodo juga menolak permohonan grasi yang diajukan Mary Jane pada 2014.
Saat akan menjalani eksekusi mati bersama delapan terpidana kasus narkoba di Nusakambangan, Cilacap, Jawa Tengah, 29 April 2015, Mary Jane urung diekseskusi dan dikembalikan ke Lapas Yogyakarta menyusul adanya permohonan dari otoritas Filipina terkait munculnya pengakuan Mary Kristina bahwa Mary Jane diduga menjadi korban perdagangan manusia.
Baca juga: Jokowi: Presiden Duterte persilakan eksekusi Mary Jane
Pewarta: Luqman Hakim
Editor: Joko Susilo
Copyright © ANTARA 2021
Tags: