LPEI dan BCA kerja sama penjaminan bagi korporasi
10 Maret 2021 13:49 WIB
Lembaga Pembiayaan dan PT Bank Central Asia Tbk Ekspor Indonesia (LPEI) atau Indonesia Eximbank menandatangani perjanjian kerjasama penjaminan bagi pelaku usaha korporasi. ANTARA/HO-LPEI.
Jakarta (ANTARA) - Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia atau Indonesia Eximbank dan PT Bank Central Asia Tbk menandatangani perjanjian kerja sama penjaminan bagi pelaku usaha korporasi untuk mendukung program pemulihan ekonomi nasional (PEN).
Sekretaris Lembaga LPEI Agus Windiarto dalam rilis di Jakarta, Rabu, mengatakan kerja sama tersebut merupakan bentuk sinergi antara LPEI dan perbankan nasional untuk memberikan tambahan modal kerja kepada segmen korporasi yang terdampak pandemi COVID-19.
Dengan penjaminan kredit, lanjutnya, para pengusaha dan eksportir akan tetap beroperasi karena memperoleh pendanaan dari perbankan, sehingga, eksportir tidak hanya lebih berdaya, tapi juga mengurangi potensi peningkatan angka pengangguran.
"LPEI terus mengajak perbankan untuk menggunakan program penjaminan ini, sehingga bisa bersama-sama mendorong pemulihan ekonomi,” ujar Agus.
Baca juga: LPEI dan PII lakukan penjaminan bersama dorong pemulihan ekonomi
Pada masa pandemi COVID-19 yang berdampak terhadap kondisi ekonomi nasional saat ini, LPEI berkomitmen mendukung program pemerintah dalam melakukan percepatan program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN).
Program PEN dituangkan dalam Peraturan Pemerintah nomor 23 Tahun 2020 dan Peraturan pendukung antara lain PMK 98/PMK.08/2020 tentang Program Penjaminan Pemerintah kepada Pelaku Usaha Korporasi.
Pada PMK ini ditetapkan bahwa penjaminan pemerintah diberikan melalui LPEI dan PT Penjaminan Infrastruktur Indonesia (Persero) atau PII atas penyaluran kredit kepada pelaku usaha korporasi yang terdampak COVID-19 dan memiliki kriteria kegiatan usaha berorientasi ekspor dan/atau padat karya, dengan tujuan untuk melindungi, mempertahankan, dan meningkatkan kemampuan ekonomi para pelaku usaha dalam menjalankan kegiatan usahanya.
"Tujuan kerja sama ini untuk melindungi, mempertahankan dan meningkatkan kemampuan ekonomi para pelaku usaha dalam menjalankan kegiatan usahanya," kata Agus.
Baca juga: BCA Life Rilis Kinerja 2020
Debitur korporasi yang memperoleh pinjaman dengan penjaminan LPEI dapat merupakan nasabah baru dan/atau eksisting yang memerlukan tambahan modal kerja dengan nilai sebesar Rp10 miliar hingga Rp1 triliun serta ketentuan lain yang diatur dalam Perjanjian Kerjasama.
Agus menuturkan, pihaknya bersyukur program penjaminan direspons positif, baik oleh perbankan maupun kalangan dunia usaha.
Direktur BCA Subur Tan menyampaikan apresiasinya kepada LPEI atas terjalinnya perjanjian kerja sama Program Penjaminan Pemerintah (Jaminah) bagi korporasi.
Baca juga: Luhut sebut inovasi jadi pendorong pemulihan ekonomi
Subur Tan menyampaikan bahwa kerja sama tersebut merupakan suatu kemajuan dan dapat memberikan dukungan kepada perbankan khususnya dalam rangka membantu pelaku usaha korporasi padat karya.
Saat ini LPEI telah bersinergi dengan berbagai perbankan nasional termasuk bank daerah, untuk terus mendorong program PEN di segmen korporasi, di mana LPEI bertindak sebagai penjamin kredit, semakin dirasakan manfaatnya.
"Dengan skema penjaminan kredit, pelaku usaha yang terdampak COVID-19 baik yang berorientasi ekspor maupun non ekspor, diharapkan dapat memperoleh tambahan modal kerja dari perbankan sehingga dapat mempertahankan aktivitas usahanya," ujar Agus.
Sekretaris Lembaga LPEI Agus Windiarto dalam rilis di Jakarta, Rabu, mengatakan kerja sama tersebut merupakan bentuk sinergi antara LPEI dan perbankan nasional untuk memberikan tambahan modal kerja kepada segmen korporasi yang terdampak pandemi COVID-19.
Dengan penjaminan kredit, lanjutnya, para pengusaha dan eksportir akan tetap beroperasi karena memperoleh pendanaan dari perbankan, sehingga, eksportir tidak hanya lebih berdaya, tapi juga mengurangi potensi peningkatan angka pengangguran.
"LPEI terus mengajak perbankan untuk menggunakan program penjaminan ini, sehingga bisa bersama-sama mendorong pemulihan ekonomi,” ujar Agus.
Baca juga: LPEI dan PII lakukan penjaminan bersama dorong pemulihan ekonomi
Pada masa pandemi COVID-19 yang berdampak terhadap kondisi ekonomi nasional saat ini, LPEI berkomitmen mendukung program pemerintah dalam melakukan percepatan program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN).
Program PEN dituangkan dalam Peraturan Pemerintah nomor 23 Tahun 2020 dan Peraturan pendukung antara lain PMK 98/PMK.08/2020 tentang Program Penjaminan Pemerintah kepada Pelaku Usaha Korporasi.
Pada PMK ini ditetapkan bahwa penjaminan pemerintah diberikan melalui LPEI dan PT Penjaminan Infrastruktur Indonesia (Persero) atau PII atas penyaluran kredit kepada pelaku usaha korporasi yang terdampak COVID-19 dan memiliki kriteria kegiatan usaha berorientasi ekspor dan/atau padat karya, dengan tujuan untuk melindungi, mempertahankan, dan meningkatkan kemampuan ekonomi para pelaku usaha dalam menjalankan kegiatan usahanya.
"Tujuan kerja sama ini untuk melindungi, mempertahankan dan meningkatkan kemampuan ekonomi para pelaku usaha dalam menjalankan kegiatan usahanya," kata Agus.
Baca juga: BCA Life Rilis Kinerja 2020
Debitur korporasi yang memperoleh pinjaman dengan penjaminan LPEI dapat merupakan nasabah baru dan/atau eksisting yang memerlukan tambahan modal kerja dengan nilai sebesar Rp10 miliar hingga Rp1 triliun serta ketentuan lain yang diatur dalam Perjanjian Kerjasama.
Agus menuturkan, pihaknya bersyukur program penjaminan direspons positif, baik oleh perbankan maupun kalangan dunia usaha.
Direktur BCA Subur Tan menyampaikan apresiasinya kepada LPEI atas terjalinnya perjanjian kerja sama Program Penjaminan Pemerintah (Jaminah) bagi korporasi.
Baca juga: Luhut sebut inovasi jadi pendorong pemulihan ekonomi
Subur Tan menyampaikan bahwa kerja sama tersebut merupakan suatu kemajuan dan dapat memberikan dukungan kepada perbankan khususnya dalam rangka membantu pelaku usaha korporasi padat karya.
Saat ini LPEI telah bersinergi dengan berbagai perbankan nasional termasuk bank daerah, untuk terus mendorong program PEN di segmen korporasi, di mana LPEI bertindak sebagai penjamin kredit, semakin dirasakan manfaatnya.
"Dengan skema penjaminan kredit, pelaku usaha yang terdampak COVID-19 baik yang berorientasi ekspor maupun non ekspor, diharapkan dapat memperoleh tambahan modal kerja dari perbankan sehingga dapat mempertahankan aktivitas usahanya," ujar Agus.
Pewarta: Citro Atmoko
Editor: Nusarina Yuliastuti
Copyright © ANTARA 2021
Tags: