Bengkulu (ANTARA) - Kantor Imigrasi Kelas I Bengkulu memperketat pengawasan orang asing di daerah tersebut dengan melibatkan berbagai pihak termasuk masyarakat melalui aplikasi berbasis daring yakni e-LAPKOR (Elektronik Pelaporan dan Koordinasi).

Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Provinsi Bengkulu Imam Jauhari di Bengkulu, Rabu mengatakan bahwa aplikasi e-LAPKOR yang dirancang khusus ini akan memudahkan pendataan keberadaan orang asing, terutama pada masa pandemi COVID-19 seperti saat ini.

Melalui aplikasi tersebut diharapkan masyarakat terlibat aktif memantau keberadaan orang asing, sehingga ketika ditemukan ada yang bermasalah bisa segera diketahui dan diambil tindakan sesuai aturan yang berlaku.

Baca juga: KPK benarkan minta Imigrasi cegah pejabat Ditjen Pajak

"Aplikasi ini tentunya untuk memudahkan komunikasi dan koordinasi serta sinergitas yang selama ini dibatasi pandemi COVID-19 terhadap tim pengawasan orang asing atau tim PORA di Provinsi Bengkulu," kata Imam.

Kepala Divisi Keimigrasian Kanwil Kemenkum HAM Provinsi Bengkulu Dudi Iskandar menjelaskan meski aplikasi itu sudah diluncurkan, pemantauan rutin terhadap keberadaan orang asing langsung ke lapangan akan tetap dilakukan.

Pemetaan langsung itu tetap akan dilakukan per wilayah oleh Tim Pora yang melibatkan TNI, Polri, Kejaksaan, Pemerintah Daerah, Kemenkum HAM dan Kantor Imigrasi.

Sementara itu, Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Bengkulu Samsu Rizal menyebut jumlah orang asing di Provinsi Bengkulu saat ini sebanyak 271 orang, yang terdiri dari 227 orang sebagai pekerja dan selebihnya penyatuan keluarga.

Kota Bengkulu menjadi daerah yang paling banyak terdapat tenaga kerja asing atau TKA yaitu yang bekerja di proyek pembangkit listrik tenaga uap (PLTU) berkekuatan 2x100 megawatt Teluk Sepang.

"Selebihnya itu menyebar di Kabupaten Bengkulu Tengah, Bengkulu Utara dan Kabupaten Rejang Lebong. Bahkan yang ada sekarang ini merupakan orang asing dengan perpanjangan izin tinggal," demikian Samsu.

Baca juga: KBRI Ankara edukasi WNI tentang hukum ketenagakerjaan, imigrasi Turki
Baca juga: Imigrasi Jakpus jaring WNA pelanggar izin tinggal di Kemayoran