Jakarta (ANTARA) - Kementerian Perhubungan mempertimbangkan untuk meninjau ulang kebijakan penerapan biaya jasa kapal pandu dan kapal tunda demi meningkatkan performa pelabuhan.

“Kita akan coba di dalam policy brief kita kepada pimpinan untuk mengusulkan penurunan kewajiban, termasuk tagihan-tagihan. Atau bahkan mungkin bisa dihilangkan,” kata Kepala Pusat Penelitian dan Pengembangan Transportasi Laut, Sungai, Danau dan Penyeberangan, Gunung Hutapea dalam webinar Upaya Menurunkan Biaya Logistik Dari Sisi Pandu Tunda yang digelar di Jakarta, Selasa.

Gunung mengatakan tingginya biaya layanan di pelabuhan dipengaruhi banyak faktor, antara lain perbedaan tarif, kurangnya persaingan, dan juga kewajiban BUMN melalui dividen.

Perbedaan tarif yang berlaku di berbagai pelabuhan dinilai menyulitkan pemerintah untuk menerapkan perlakuan kebijakan yang sama atau equal treatment. Kemudian kurangnya persaingan membuat peluang terjadinya monopoli akan semakin besar. Selain itu, juga kewajiban BUMN yang ditugaskan untuk mengisi kekurangan APBN menjadi persoalan tersendiri.

Hal tersebut membuat biaya yang dikeluarkan sebuah kapal untuk melakukan bongkar muat logistik di Indonesia semakin tinggi. Ini membuat performa pelabuhan di dalam negeri menjadi kurang kompetitif dibanding negara-negara lain.

“Sudah saatnya pemerintah tidak lagi mengurusi persoalan tarif. Akan lebih baik kalau tarif tersebut ditentukan oleh market sendiri sesuai kebutuhan,” ujarnya.

Ia pun berharap agar penurunan biaya logistik akan menjadi stimulus ekonomi, khususnya dalam persaingan performa pelabuhan di dunia internasional.

“Kami akan siapkan narasi bahwa kebijakan ini bisa ditinjau, apakah secara gradual atau secara keseluruhan dalam tenggang waktu satu-dua tahun, atau selama pandemi,” katanya.

Indonesian National Shipowners’ Association (INSA) mencatat biaya jasa pandu dan tunda dari kapal masuk hingga keluar di Indonesia mencapai 4.707 dolar AS, sementara di Singapura 2.141 dolar AS, Filipina 2.370 dolar AS, Thailand 1.953 dolar AS, dan Vietnam 3.103 dolar AS.

Baca juga: Kemenhub beri kewenangan pandu kepada Pelindo III di tiga selat
Baca juga: Pelindo 1 perkuat bisnis jasa maritim di Selat Malaka
Baca juga: Pelindo I bidik pasar pandu kapal Dubai