Jakarta (ANTARA) - Direktur Jenderal Mineral dan Batu Bara Kementerian ESDM Ridwan Djamaluddin mengatakan aspek keekonomian terkait hilirisasi batu bara dan perubahan ke arah energi bersih merupakan tantangan besar yang harus diselesaikan Indonesia .

"Aspek keekonomian ini adalah tugas besar yang harus kita selesaikan. Pemerintah mengharapkan kita memiliki kisah sukses dalam peningkatan nilai tambah batu bara," kata Ridwan Djamaluddin di Jakarta, Selasa.

Dia menceritakan peningkatan nilai tambah batu bara sudah dibahas oleh para pakar sejak dua dekade silam, namun proyek tersebut tidak pernah terealisasi karena industri pertambangan batu bara saat itu menghadapi banyak kendala mulai dari regulasi hingga teknologi.

Baca juga: Proyek DME disepakati, Menteri: Ini milestone hilirisasi batu bara

"Isu hilirsasi batu bara bagi saya adalah isu lama yang tidak pernah selesai. 20 tahun lalu sudah dibahas peningkatan nilai tambah batu bara oleh para pakar," kata Ridwan.

"Saya tergelitik menyampaikan ini karena sebagai bangsa yang besar di sektor pertambangan, kita sangat lamban dalam konteks peningkatan nilai tambah sumber daya alam," tambahnya.

Kementerian ESDM menyatakan cadangan batu bara Indonesia mencapai 37 miliar ton yang diperkirakan akan bertahan hingga 62 tahun apabila dilakukan penambangan.

Merujuk Undang-undang Minerba, terdapat enam skema proyek hilirisasi batu bara di Indonesia. Pertama, peningkatan mutu batu bara atau coal upgrading, kemudian pembuatan briket batu bara, lalu pembuatan kokas atau cokes making.

Baca juga: Menteri ESDM sebut hilirisasi kunci optimalkan hasil tambang

Skema selanjutnya melalui pencarian batu bara atau coal liquefaction, gasifikasi batu bara, dan terakhir coal slurry yang digunakan sebagai bahan bakar pembangkit skala kecil. Sedangkan upaya pemanfaatan batu bara bisa dilakukan untuk bahan bakar pembangkit listrik bertenaga uap di kawasan mulut tambang.

Pemerintah Indonesia memberikan insentif untuk produsen batu bara yang menjalankan proyek hilirisasi berupa penghapusan pembayaran royalti 13,5 persen kepada negara.

Kebijakan itu termaktub dalam aturan turunan Omnibus Law dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Energi dan Sumber Daya Mineral.

"Kami meminta dukungan publik agar secara proaktif melalui media massa untuk mendorong gerakan ini ke arah yang konstruktif, ke arah membuat proyek (hilirisasi) ini menjadi barang jadi bukan lagi wacana sepanjang masa," kata Ridwan Djamaluddin.

Baca juga: Kementerian ESDM buat katalog digital produk minerba