Jakarta (ANTARA) - Wakil Gubernur (Wagub) DKI Jakarta Ahmad Riza Patria menyatakan pihaknya bersyukur peninjauan kembali (PK) gugatan izin reklamasi Pulau I yang dicabut Gubernur Anies Baswedan diterima oleh Mahkamah Agung (MA).

"Kami bersyukur, alhamdulillah kalau PK dikabulkan, nanti kami akan pelajari langkah selanjutnya seperti apa," kata Riza, di Balai Kota Jakarta, Senin malam.

Mahkamah Agung (MA) RI menolak gugatan pihak termohon PT Jaladri Kartika Pakci terkait izin reklamasi Pulau I yang dicabut oleh Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan.

"Kabul PK, batal judex facti PT, adili kembali. Tolak gugatan," bunyi amar putusan MA pada laman resmi lembaga tersebut yang dikutip di Jakarta, Senin.

Sengketa tersebut teregister di MA dengan nomor: 32 PK/TUN/2021 dan nomor perkara pengadilan tingkat pertama: 113/G/2019/PTUN.JKT.

Masih melalui laman resmi website MA, jenis perkara tercatat sebagai tata usaha negara (TUN) dan klasifikasi terkait perizinan.

Amar putusan tersebut diketok oleh ketua majelis hakim Supandi bersama dua hakim lainnya, yakni Sudaryono dan Hary Djatmiko dan panitera pengganti Teguh Satya Bhakti.

Kasus ini bermula saat Anies pada 6 September 2018 mengeluarkan Surat Keputusan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor: 1409 tahun 2018 perihal Pencabutan Beberapa Keputusan Gubernur tentang Pemberian Izin Pelaksanaan Reklamasi sepanjang yang berhubungan dengan Keputusan Gubernur Nomor: 2269 Tahun 2015 tentang Pemberian Izin Pelaksanaan Reklamasi Pulau I kepada PT Jaladri Kartika Pakci.

PT Jaladri Kartika Pakci tidak terima dan menggugat Anies ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta. Gayung bersambut. Pada 11 Desember 2019, PTUN Jakarta membatalkan dan mewajibkan Anies mencabut Surat Keputusan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor: 1409 Tahun 2018 di atas.

Anies tidak diam dan mengajukan banding, namun buntu. Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PT TUN) Jakarta menguatkan putusan PTUN Jakarta. Duduk sebagai ketua majelis Sulistyo, dengan anggota Dani Elpah dan Disiplin Manao.

Mengetahui hal itu, Anies tidak mengajukan kasasi tapi langsung PK, hasilnya Anies seperti bisa tersenyum karena permohonannya dikabulkan MA.

Sebelum menganulir izin reklamasi Pulai I, MA juga mencabut izin reklamasi Pulau M yang dikantongi oleh PT Manggala Krida Yudha.
Baca juga: Mahkamah Agung tolak gugatan terkait reklamsi Pulau I Jakarta
Baca juga: Pemprov DKI disarankan tanam mangrove di lokasi reklamasi Ancol