Jakarta (ANTARA) - Sebanyak 295 pegawai dan staf Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) mendapatkan vaksinasi COVID-19 sebagai upaya memotong mata rantai penularan COVID-19.

"Semua divaksinasi untuk mendukung program pemerintah mencegah dan memotong rantai penularan COVID-19," kata Ketua LPSK, Hasto Atmojo Suroyo di Jakarta, Senin.

Hasto menyatakan vaksinasi bukan saja penting untuk perlindungan diri, tetapi juga bagi komunitas kerja di lingkungan kantor, termasuk komunitas LPSK dalam kaitannya melayani pemohon yang merupakan saksi dan korban. "Vaksinasi wajib bagi semua insan LPSK," ujar Hasto.

Vaksinasi dibagi dalam enam sesi dimulai pukul 08.00-14.00 WIB bertempat di aula Gedung LPSK. Sejak pagi, sejumlah insan LPSK sudah mendaftarkan diri ke panitia sebelum divaksinasi, termasuk para pimpinan LPSK. Setelah mendaftar, para peserta dicek suhu tubuh dan tensi darahnya sebelum mendapatkan suntikan vaksin.

Baca juga: Presiden berharap pariwisata Yogyakarta bangkit setelah vaksinasi

Baca juga: Vaksinasi harus tetap diimbangi penerapan 3M


Setelah divaksinasi, peserta vaksinasi tidak langsung diperbolehkan meninggalkan lokasi, melainkan harus menunggu kurang lebih 30 menit untuk observasi efek samping dari vaksinasi tersebut.

Vaksinasi yang dilaksanakan kali ini merupakan tahap pertama. Semua insan LPSK akan kembali divaksinasi 14 hari kemudian. Terkecuali, bagi mereka yang berusia lebih 60 tahun, vaksinasi tahap kedua baru dilakukan setelah 22 hari.

Pelaksanaan vaksinasi di lingkungan LPSK didukung penuh Kementerian Kesehatan dan Dinas Kesehatan DKI Jakarta, yang mengerahkan 27 tenaga kesehatan, terdiri dari dokter dan perawat untuk kelancaran proses vaksinasi.

Baca juga: Presiden berharap vaksinasi segera selesai, ekonomi bangkit kembali