Palangka Raya (ANTARA) - Wali Kota Palangka Raya, Provinsi Kalimantan Tengah, Fairid Naparin mengatakan akumulasi pasien sembuh COVID-19 di kotanya mencapai 81,05 persen.

"Jumlah pasien sembuh COVID-19 di Palangka Raya sampai saat ini sebanyak 2.721 orang atau mencapai 81,05 persen dari total kasus positif setelah terjadi penambahan 11 kasus sembuh," kata Fairid di Palangka Raya, Sabtu.

Berdasarkan data yang dihimpun satgas, untuk warga yang terkonfirmasi positif COVID-19 dari kasus pertama hingga sekarang, tercatat 3.357 setelah terjadi penambahan 37 kasus positif.

"Dari seluruh kasus COVID-19 yang ada, juga tercatat jumlah kematian pasien sebanyak 119 orang setelah terjadi penambahan satu kasus meninggal. Sementara masyarakat yang berstatus suspek COVID-19 tercatat 1.123 orang," ujarnya.

Baca juga: Akumulasi sembuh COVID-19 di Palangka Raya capai 82,31 persen

Baca juga: Pasien sembuh COVID-19 di Palangka Raya bertambah 28 orang


Berdasarkan data yang sama, saat ini masih tercatat sebanyak 517 orang atau sebanyak 15,40 persen dari total kasus positif yang masih dalam perawatan .

Data tersebut dihimpun dari seluruh wilayah di Kota Palangka Raya mencakup lima kecamatan, 30 kelurahan. Bertambahnya kasus COVID-19 tersebut juga sebagai bentuk keberhasilan tim kesehatan dalam melakukan penelusuran kontak erat dengan pasien positif.

Sebagai upaya pemutusan rantai penyebaran COVID-19, Pemerintah Kota Palangka Raya, melalui tim satuan gugus tugas terus melakukan berbagai upaya mulai dari sosialisasi, deteksi dini, pengamanan hingga penanganan kasus.

Dalam rangka memaksimalkan upaya memutus mata rantai penyebaran COVID-19, Pemerintah Kota Palangka Raya juga melibatkan peran masyarakat mulai dari tingkat rukun tetangga hingga tingkat kelurahan dalam pengawasan dan penerapan protokol kesehatan.

Pemerintah Kota Palangka Raya pun mengajak masyarakat untuk selalu menerapkan protokol kesehatan COVID-19 sebagai upaya meminimalkan potensi dan mencegah mata rantai penyebaran COVID-19 yang tak kunjung usai.

Bagi masyarakat yang terbukti melanggar protokol kesehatan COVID-19 akan dikenakan sanksi baik berupa teguran tertulis, sanksi sosial, sanksi administrasi hingga pencabutan izin operasional usaha.*

Baca juga: Tiga daerah di Kalteng zona merah COVID-19, sebut satgas

Baca juga: Akumulasi sembuh dari COVID-19 di Palangka Raya capai 82,58 persen