Jakarta (ANTARA) - Guru besar Fakultas Kehutanan Institut Pertanian Bogor (IPB) Prof Bambang Hero Saharjo menilai bahwa untuk menyelesaikan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) dibutuhkan komitmen yang kuat, baik dari pemerintah maupun perusahaan.
"Yang paling dan yang sering menjadi masalah itu adalah komitmen. Kenapa? Karena saya sering rasakan banyak yang hanya komat-kamit. Jadi hari ini mengatakan ini, kemudian besok mengatakan itu," katanya dalam Rapat Koordinasi Nasional Penanggulangan Bencana (Rakornas PB) Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) 2021 di Jakarta, Jumat.
Menurut dia, pembakaran hutan yang terus berulang setiap tahunnya karena menyangkut kepentingan pribadi atau kelompok, sementara pemerintah kurang tegas menerapkan aturan.
"Itu yang sering menjadi persoalan. Jadi kalau memang 'rule of the game'-nya sudah jelas, eksekusi saja, dengan cara seperti itu maka banyak masalah yang bisa diselesaikan," katanya.
Ia menceritakan dirinya pernah diminta untuk melakukan audit terhadap 17 perusahaan dan juga beberapa kabupaten.
"Tidak satupun perusahaan itu, baik perkebunan dan kehutanan itu yang 'compliance' (patuh), padahal mereka teriak-teriak sebagai perusahaan peduli lingkungan. Bahkan mencapai 50 persen saja tidak, sementara dari 5 atau 6 kabupaten kota yang kami lakukan audit 'compliance' hanya satu yang lulus," katanya.
Baca juga: KLHK siapkan tim bantuan hukum untuk Bambang Hero Saharjo
Baca juga: Walhi kecam kriminalisasi akademisi peduli lingkungan
Selain komitmen, menurut dia, yakni eksekusi peraturan sesuai dengan ketentuan yang ada.
"Saya sepakat seperti yang disampaikan oleh Pak Gubernur Kalbar, jadi kalau memang itu sudah menjadi tugasnya eksekusi saja," kata Bambang Hero Saharjo.
Dalam kesempatan sama, Gubernur Kalimantan Barat Sutarmidji menyampaikan pada tahun 2019 pihaknya memberikan sanksi kepada 109 perusahaan perkebunan dan 48 perusahaan kehutanan.
Lalu, pihaknya juga melakukan penyegelan terhadap 67 perusahaan, yakni 47 perusahaan perkebunan dan 20 perusahaan kehutanan. Kemudian, memberikan sanksi administrasi 20 perusahaan, yakni 14 perusahaan perkebunan dan enam perusahaan kehutanan.
"Kita harus tegakkan aturan, kalau tanpa aturan sulit menangani kebakaran hutan dan lahan," demikian Sutarmidji.
Baca juga: Guru Besar IPB ingatkan tidak lengah mengantisipasi potensi karhutla
Baca juga: Guru besar IPB Bambang Hero raih anugerah sains John Maddox 2019
Baca juga: Akademisi sebut masih ada niat buka lahan dengan membakar
Baca juga: Prof Bambang tak gentar hadapi gugatan demi lingkungan
Guru besar IPB: Penyelesaian karhutla butuh komitmen semua pihak
5 Maret 2021 19:10 WIB
Guru Besar Fakultas Kehutanan IPB Prof Bambang Hero Saharjo. ANTARA/HO.dok.
Pewarta: Zubi Mahrofi
Editor: Andi Jauhary
Copyright © ANTARA 2021
Tags: