Jakarta (ANTARA) - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) dan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) memperkuat ekosistem pengawasan APBN yang terintegrasi melalui penandatanganan nota kesepahaman kerja sama pengawasan atas pengelolaan keuangan negara.

“Dalam rangka meningkatkan efektivitas, efisiensi, dan akuntabilitas pengelolaan keuangan negara,” demikian kutipan keterangan resmi dari Kemenkeu yang diterima di Jakarta, Jumat.

Hal ini dilakukan karena pada tahun ini APBN akan tetap menjadi instrumen utama dalam penanganan kesehatan dan pemulihan ekonomi nasional dari krisis pandemi COVID-19 melalui Program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN).

Pemerintah mengalokasikan anggaran sebesar Rp699,43 triliun untuk PEN tahun ini yang naik 21 persen dari realisasi sementara program PEN tahun lalu sebesar Rp579,78 triliun.

Baca juga: Lakukan reformasi, Kemenkeu serahkan pengelolaan piutang negara ke K/L

Anggaran tersebut difokuskan pada program penanganan kesehatan, perlindungan sosial, dukungan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) dan korporasi, serta insentif usaha.

Penandatanganan dilakukan karena perlunya memperkuat kerja sama dari sisi pengawasan yang akan melibatkan berbagai elemen seperti pembuat kebijakan, pelaksana program, Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP), aparat penegak hukum, dan BPK RI.

Pengawasan ini juga melibatkan peran aktif masyarakat selaku beneficiaries dari program maupun civil society untuk menjalankan peran kontrol sosial.

“Masyarakat diharapkan turut mengawasi pengelolaan APBN dan memberikan informasi kepada aparat pengawas jika mengetahui adanya penyimpangan,” tulisnya.

Baca juga: Sri Mulyani paparkan upaya cegah korupsi dalam pengelolaan uang negara

Kerja sama antara Kemenkeu dan BPKP akan difokuskan untuk meningkatkan kemampuan APIP Kementerian/Lembaga (K/L) dan daerah serta Satuan Pengawasan Intern (SPI) BUMN dan BLU agar bersama-sama melakukan pengawasan yang efektif.

Oleh sebab itu nota kesepahaman ini mencakup ruang lingkup berbagai hal mulai dari pengawasan APBN secara end-to-end, manajemen pengawasan, pencegahan dan penanganan kasus berindikasi kecurangan, dan pertukaran data dan informasi.

Kemudian juga mencakup peningkatan kapasitas dan kapabilitas APIP dan SPI, dukungan pelaksanaan anggaran atas beban APBN, dan peningkatan kualitas pengelolaan keuangan daerah dalam kerangka fiskal nasional.

Baca juga: BPK gelar sosialisasi akuntabilitas pengelolaan keuangan negara