Jakarta (ANTARA) - Polda Metro Jaya berkolaborasi dengan Bapenda DKI Jakarta dan sekitarnya kembali memfasilitasi masyarakat di wilayah Jakarta, Depok, Tangerang dan Bekasi yang ingin membayar pajak kendaraan bermotor melalui layanan Samsat Keliling.

Berdasarkan informasi dalam laman media sosial TMC Polda Metro Jaya, layanan Samsat Keliling pada Jumat ini dibuka dari pukul 08.00 hingga 14.00 WIB di beberapa lokasi, yakni:

1. Samling Jakarta Pusat di halaman parkir Samsat Jakarta Pusat
2. Samling Jakarta Utara di halaman parkir Samsat Jakarta Utara
3. Samling Jakarta Barat di halaman parkir Samsat Jakarta Barat
4. Samling Jakarta Selatan di halaman parkir Samsat Jakarta Selatan
5. Samling Jakarta Timur di halaman parkir Samsat Jakarta Timur
6. Samling Kota Tangerang berada di halaman parkir Samsat Kota Tangerang dan Perumnas Kota Tangerang
7. Samling Ciledug, halaman Kantor Samsat Ciledug dan Kantor Kecamatan Pinang Ciledug
8. Samling Serpong halaman parkir Samsat Serpong dan ITC BSD Serpong
9. Samling Ciputat, halaman parkir Samsat Ciputat
10. Samsat Kelapa dua, Pasar Modern Intermoda Cisauk Kelapa Dua dan Polsek Pakuhaji Kelapa Dua
11. Samling Kota Bekasi, di halaman parkir Samsat Kota Bekasi
12. Samling Kabupaten Bekasi, di halaman patkir Samsat Kabupaten Bekasi
13. Samling Depok di halaman parkir Samsat Depok, Kelurahan Kalimulya Cilodong Depok dan Kelurahan Tapos Depok
14. Samling Cinere di halaman parkir Samsat Cinere.


Baca juga: Cek di sini lokasi Samsat Keliling Jadetabek Jumat ini
Baca juga: Lokasi Samsat Keliling Jadetabek Selasa ini
Warga menunjukkan STNK yang baru diperpanjang di Samsat Keliling, Jakarta, Selasa (3/1). ANTARA FOTO/Rosa Panggabean/foc.
Sebelum melaksanakan perpanjangan dokumen kendaraan, dipastikan tidak memiliki tunggakan pajak kendaraan bermotor lebih dari satu tahun.

Kemudian pastikan untuk membawa beberapa persyaratan yang diperlukan untuk melakukan pembayaran pajak kendaraan, seperti membawa KTP, BPKB dan STNK asli masing-masing dengan salinan fotokopinya.

Gerai Samsat Keliling ini hanya melayani pembayaran pajak kendaraan bermotor (PKB) tahunan, sedangkan untuk perpanjangan STNK (lima tahunan) dan ganti plat nomor kendaraan harus datang langsung ke kantor Samsat.

Pelayanan STNK Keliling diberikan untuk memudahkan masyarakat agar taat hukum dan membayar kewajibannya membayar pajak kendaraan.

Tidak hanya itu, di masa pandemi COVID-19 ini, para wajib pajak diimbau untuk menerapkan protokol kesehatan dengan menjaga jarak fisik, memakai masker dan mencuci tangan.