Sekretaris Eksekutif Lembaga Pengkajian dan Informasi Pembangunan Bangsa (LPIPB) Teddy Mulyadi dalam rilisnya di Jakarta, Kamis, menilai kinerja Kejaksaan Agung yang sudah demikian baik dalam mengawal kasus dugaan suap "red notice" Djoko Tjandra.
Baca juga: Jaksa tolak permohonan "justice collaborator" Djoko Tjandra
Namun, terkait kasus Djoko Tjandra yang saat ini memasuki tahap putusan, menurut Teddy, idealnya tuntutan jaksa tidak rendah atau minim. Demikian juga hakim bisa memutuskan seadil-adilnya.
Baca juga: Djoko Tjandra dituntut 4 tahun penjara, denda Rp100 juta
Dia menambahkan sejauh ini penegakan hukum di era Presiden Joko Widodo kian membaik. Karenanya, semua pihak, termasuk jajaran kehakiman harus mendukung hal tersebut, bukan mencederai.
Baca juga: Djoko Tjandra berharap dituntut bebas oleh JPU Kejagung