Jakarta (ANTARA) - Lembaga Pengkajian dan Informasi Pembangunan Bangsa (LPIPB) mendorong jaksa dan hakim profesional memutuskan perkara Djoko Tjandra.

Sekretaris Eksekutif Lembaga Pengkajian dan Informasi Pembangunan Bangsa (LPIPB) Teddy Mulyadi dalam rilisnya di Jakarta, Kamis, menilai kinerja Kejaksaan Agung yang sudah demikian baik dalam mengawal kasus dugaan suap "red notice" Djoko Tjandra.

Hal itu, menurut dia, harus dilanjutkan dalam bentuk tuntutan yang tegas dan cermat. Perkara Jaksa Pinangki sejatinya menjadi pelajaran berharga, dimana jaksa mengajukan tuntutan 4 tahun penjara, sementara hakim memutuskan 10 tahun.

Baca juga: Jaksa tolak permohonan "justice collaborator" Djoko Tjandra
"Meski demikian, semua pihak harus menghormati kemandirian otoritas penegak hukum dan tidak mencampuri atau mempengaruhi," katanya.

Namun, terkait kasus Djoko Tjandra yang saat ini memasuki tahap putusan, menurut Teddy, idealnya tuntutan jaksa tidak rendah atau minim. Demikian juga hakim bisa memutuskan seadil-adilnya.

Sementara itu, Ketua Seknas Dakwah Indonesia Kyai Rizal Maulana menilai selama ini Jaksa Agung sudah memberikan bukti penanganan korupsi yang cemerlang untuk kasus-kasus kelas kakap seperti Jiwasraya, Asabri, dan BPJS.

Baca juga: Djoko Tjandra dituntut 4 tahun penjara, denda Rp100 juta
"Tren positif tersebut jangan dirusak dengan melakukan tuntutan yang rendah terhadap kasus Djoko Tjandra," harapnya.

Dia menambahkan sejauh ini penegakan hukum di era Presiden Joko Widodo kian membaik. Karenanya, semua pihak, termasuk jajaran kehakiman harus mendukung hal tersebut, bukan mencederai.

Rizal berkeyakinan baik Jaksa maupun Majelis Hakim akan aware dengan persoalan itu dan tentunya akan menjaga nama baik korps masing-masing.

Baca juga: Djoko Tjandra berharap dituntut bebas oleh JPU Kejagung