Jakarta (ANTARA) - Tim kuasa hukum Marzuki Alie batal melaporkan kader dan pimpinan teras Partai Demokrat (PD) terkait dugaan fitnah dan pencemaran nama baik, dikarenakan masih ada berkas yang kurang, Kamis.

Penyidik Bareskrim Polri hanya memberikan lembaran register surat pengaduan kepada kuasa hukum Marzuki Alie dan meminta datang kembali tiga hari kemudian setelah berkas yang diminta dapat dilampirkan dalam laporan.

"Pengaduan kami sudah diterima, tadinya saya mau langsung melakukan pelaporan, tapi untuk pelaporan harus dilengkapi AD/ART Partai Demokrat, masih kurang untuk melapor, saya pikir tidak perlu ada AD/ART," kata Rusdiansyah, kuasa hukum Marzuki Alie, di Gedung Bareskrim Polri, Kamis.

"Kita rencana sebenarnya kan langsung pelaporan ya, tapi masih ada beberapa barang bukti yang kurang terkait masalah AD/ART Partai Demokrat, maka kami memilih untuk saat ini melakukan pengaduan terlebih dahulu," kata Rusdiansyah, kuasa hukum Marzuki Alie di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Kamis.

Rusdiansyah mengatakan pihaknya akan dikonfirmasi kembali oleh penyidik Bareskrim Polri dalam waktu tiga hari ke depan setelah syarat formil materiilnya lengkap.

Baca juga: Marzuki Alie melaporkan AHY terkait pencemaran nama baik dan fitnah

Kuasa hukum Marzuki Alie menolak pernyataan bahwa laporannya ditolak oleh kepolisian.

"Bukan ditolak ya. jadi belum (membuat laporan) karena memang ada keterkaitan dengan aturan partai," kata Rusdiansyah.

Mulanya tim kuasa hukum menilai laporan dugaan fitnah dan pencemaran nama baik atas pemecatan Marzuki Alie oleh PD adalah perbuatan pidana murni.

Tetapi penyidik menyarankan agar kuasa hukum menyertakan anggaran dasar/anggaran rumah tangga (AD/ART) PD tentang ketentuan pemberhentian dengan tidak hormat.

Tim kuasa hukum Marzuki Alie awalnya hendak melaporkan kader dan pejabat teras PD terkait dugaan pencemaran nama baik dan fitnah berdasarkan Pasal 310, 311 KUHP.

Baca juga: Ketua DPD PD se-Indonesia kompak minta kader pengkhianat dipecat

Namun, terjadi perdebatan antara penyidik dan kuasa hukum yang berbeda pandangan terkait Undang-Undang Informasi Teknologi (ITE).

"Memang kami sejak awal tidak mengaitkan kasus ini dengan UU ITE, jadi ujung akhir yang kita lihat adalah adanya pemecatan klien saya tidak sesuai dengN apa yang disampaikan dalam rilis media, itu sesungguhnya," kata Rusdiansyah.

Lebih lanjut, Rusdiansyah menyampaikan, penyidik Bareskrim Polri meminta pihaknya untuk melengkapi syarat formil materiilnya terkait dengan ketentuan di AD/ART dan P02.

"Saya hanya membawa alat bukti surat pemecatan, rilis yang tidak sesuai itu," kata Rusdiansyah.

Adapun lima orang yang dilaporkan oleh Marzuki Alie tersebut yakni satu kader bukan pengurus partai dan empat pejabat teras PD, yakni SH salah satu petinggi Partai Demokrat, lalu HK, RN, HMP dan AHY.

Baca juga: AHY: Gerakan dorong KLB Partai Demokrat tidak terkait Presiden Jokowi