Mantan anggota DPRD Palembang bandar narkoba dituntut pidana mati
4 Maret 2021 16:04 WIB
Arsip-Tersangka bandar narkoba yang merupakan anggota DPRD Kota Palembang 2019-2024 dari Partai Golkar Doni Timur (kiri) dan tersangka lainnya berada di dalam mobil tahanan milik BNN Provinsi Sumatera Selatan saat tiba di Bandara Sultan Mahmud Badaruddin (SMB) II di Palembang, Sumatera Selatan, Kamis (24/9/2020). (ANTARA/Nova Wahyudi/21)
Palembang (ANTARA) - Mantan anggota DPRD Kota Palembang, Sumatera Selatan (Sumsel) Doni Timur (30) dan empat terdakwa lainnya, dituntut pidana mati oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Palembang karena turut terlibat peredaran narkoba lintas negara.
JPU Kejari Palembang Indah Kumala Dewi, Kamis, mengatakan kelima terdakwa masing-masing berkas terpisah Doni, Alamsyah, Ahmad Najmi Ermawan, Yati Suharman, dan Mulyadi terbukti memiliki narkotika empat kilogram sabu-sabu serta 21.000 butir pil ekstasi.
"Menuntut agar majelis hakim mengadili dan menjatuhkan pidana mati," kata Indah membacakan tuntutan kelima berkas terdakwa saat sidang virtual, di Pengadilan Negeri Palembang.
JPU menilai kelima terdakwa melanggar Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, serta tidak ada hal-hal yang meringankan hukuman bagi terdakwa.
Sebelumnya dalam dakwaan kelima terdakwa hanya diketahui sebagai bandar narkotika lintas provinsi, namun dalam fakta persidangan terungkap para terdakwa terlibat dalam jaringan narkotika Indonesia-Malaysia.
Namun khusus terdakwa Doni, JPU memperberat tuntutannya karena Doni berstatus anggota DPRD Kota Palembang saat ditangkap BNN RI, padahal Doni seharusnya memberikan contoh yang baik selaku tokoh masyarakat.
Pada sidang yang dipimpin langsung Ketua PN Palembang Bongbongan Silaban tersebut, kelima terdakwa akan menyampaikan pleidoi atau pembelaan pada Kamis (18/3).
Doni Timur ditangkap tim gabungan BNN pada 29 September 2020 di ruko miliknya di Jalan Riau, Kelurahan 26 Ilir Barat I, Palembang.
Penangkapan Doni merupakan hasil pengembangan kasus dari bandar sabu-sabu asal Cilacap bernama Mulyadi yang ditangkap lebih dulu di Medan. Doni ditangkap setelah tim gabungan lebih dulu menangkap anak buahnya yang sedang bertransaksi.
BNN menangkap total enam orang dalam kasus tersebut, namun salah satu terdakwa Joko Zulkarnain kabur saat menjalani perawatan di RS Bhayangkara Palembang pada Januari 2021, dan hingga kini masih buron, sehingga persidangannya ditunda.
Baca juga: Satu Anggota DPRD Palembang ditetapkan sebagai tersangka kasus narkoba
Baca juga: DPD Golkar Sumsel pecat kadernya di DPRD Palembang karena narkoba
JPU Kejari Palembang Indah Kumala Dewi, Kamis, mengatakan kelima terdakwa masing-masing berkas terpisah Doni, Alamsyah, Ahmad Najmi Ermawan, Yati Suharman, dan Mulyadi terbukti memiliki narkotika empat kilogram sabu-sabu serta 21.000 butir pil ekstasi.
"Menuntut agar majelis hakim mengadili dan menjatuhkan pidana mati," kata Indah membacakan tuntutan kelima berkas terdakwa saat sidang virtual, di Pengadilan Negeri Palembang.
JPU menilai kelima terdakwa melanggar Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, serta tidak ada hal-hal yang meringankan hukuman bagi terdakwa.
Sebelumnya dalam dakwaan kelima terdakwa hanya diketahui sebagai bandar narkotika lintas provinsi, namun dalam fakta persidangan terungkap para terdakwa terlibat dalam jaringan narkotika Indonesia-Malaysia.
Namun khusus terdakwa Doni, JPU memperberat tuntutannya karena Doni berstatus anggota DPRD Kota Palembang saat ditangkap BNN RI, padahal Doni seharusnya memberikan contoh yang baik selaku tokoh masyarakat.
Pada sidang yang dipimpin langsung Ketua PN Palembang Bongbongan Silaban tersebut, kelima terdakwa akan menyampaikan pleidoi atau pembelaan pada Kamis (18/3).
Doni Timur ditangkap tim gabungan BNN pada 29 September 2020 di ruko miliknya di Jalan Riau, Kelurahan 26 Ilir Barat I, Palembang.
Penangkapan Doni merupakan hasil pengembangan kasus dari bandar sabu-sabu asal Cilacap bernama Mulyadi yang ditangkap lebih dulu di Medan. Doni ditangkap setelah tim gabungan lebih dulu menangkap anak buahnya yang sedang bertransaksi.
BNN menangkap total enam orang dalam kasus tersebut, namun salah satu terdakwa Joko Zulkarnain kabur saat menjalani perawatan di RS Bhayangkara Palembang pada Januari 2021, dan hingga kini masih buron, sehingga persidangannya ditunda.
Baca juga: Satu Anggota DPRD Palembang ditetapkan sebagai tersangka kasus narkoba
Baca juga: DPD Golkar Sumsel pecat kadernya di DPRD Palembang karena narkoba
Pewarta: Aziz Munajar
Editor: Budisantoso Budiman
Copyright © ANTARA 2021
Tags: