Jakarta (ANTARA) - Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni mengatakan putusan terhadap kasus Jaksa Pinangki harus menjadi barometer bagi Kejaksaan dalam menuntut Djoko Tjandra terkait kasus suap "red notice".
"Kejaksaan perlu berkaca pada kasusnya Pinangki, dituntut jaksa 4 tahun, namun diputus hakim jadi 10 tahun. Artinya putusan Pinangki tersebut harus dijadikan barometer tuntutan Jaksa Penuntut Umum terhadap terdakwa Djoko Tjandra," kata Sahroni dalam keterangannya di Jakarta, Kamis.
Hal itu dikatakannya terkait tersangka kasus dugaan suap "red notice" Djoko Tjandra yang akan menjalani sidang tuntutan yang akan dibacakan oleh jaksa Kejaksaan Agung pada Kamis (4/3).
Baca juga: Djoko Tjandra akui minta dibuatkan "action plan"
Baca juga: MAKI serahkan bukti identitas rinci "king maker" ke KPK
Baca juga: Pinangki ajukan banding terhadap vonis 10 tahun penjara
Ia mengharapkan Kejaksaan Agung yang sudah menunjukkan kinerja positif dengan mengawal kasus dugaan suap "red notice" Djoko Tjandra melanjutkannya dengan memberikan tuntutan yang cermat dan tidak rendah.
"Saya yakin Jaksa Agung sudah memberikan bukti penanganan korupsi yang cemerlang untuk kasus-kasus kelas kakap seperti Jiwasraya, Asabri dan BPJS. Momen bagus tersebut agar jangan dirusak dengan melakukan tuntutan yang rendah terhadap kasus Djoko Tjandra,"
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) akan membacakan tuntutan terhadap terdakwa kasus suap pengurusan fatwa Mahkamah Agung (MA) dan penghapusan red notice" Joko Soegiharto Tjandra alias Djoko Tjandra di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Kamis.
Kasus Djoko Tjandra
Sahroni: Putusan Pinangki jadi barometer tuntutan ke Djoko Tjandra
4 Maret 2021 09:51 WIB
Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Ahmad Sahroni. (ANTARA/HO-Dok Pribadi)
Pewarta: Imam Budilaksono
Editor: M Arief Iskandar
Copyright © ANTARA 2021
Tags: