Menaker dorong pebisnis-SP investasi peningkatan kapasitas pekerja
3 Maret 2021 20:53 WIB
Menaker Ida Fauziyah saat menghadiri acara Hari Ulang Tahun Serikat Pekerja BNI ke-22 di Jakarta, Rabu (3/3/2021). (FOTO ANTARA/HO-Humas Kemenaker)
Jakarta (ANTARA) - Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah mendorong pelaku usaha dan serikat pekerja (SP) untuk berinvestasi pada peningkatan kapasitas pekerja menghadapi tantangan baru ketenagakerjaan.
"Dengan adanya usaha dan sinergi dari kita semua, target agar SDM pekerja Indonesia berkualitas dan mampu bersaing di pasar industri dunia demi mendukung Indonesia masuk ke dalam 10 negara ekonomi terkuat di dunia akan bisa terwujud," katanya dalam keterangan resmi Kementerian Ketenagakerjaan yang diterima di Jakarta, Rabu.
Saat menghadiri Hari Ulang Tahun (HUT Serikat Pekerja BNI ke-22 di Jakarta, Menaker menyatakan kerja sama seluruh pemangku kepentingan itu penting mengingat era Revolusi Industri 4.0 melahirkan tantangan baru di sektor ketenagakerjaan.
Menaker menyoroti laporan terbaru World Economic Forum (WEF) yang menyatakan akan ada 95 juta pekerjaan baru yang tumbuh dan 85 juta pekerjaan lama berkurang dan hilang. Hal itu, pada akhirnya akan mengubah profil dan kemampuan tenaga kerja yang dibutuhkan di masa depan.
Padahal, kata dia, angkatan kerja Indonesia saat ini mayoritas berpendidikan rendah dengan kemampuan terbatas juga harus mengantisipasi tantangan tersebut.
Oleh karena itu pemerintah telah mengantisipasi kondisi tersebut dengan membuat regulasi untuk menghadirkan perubahan struktur ekonomi yang dapat menggerakkan sektor investasi dan penciptaan lapangan kerja.
Hal itu dilakukan dengan diundangkannya Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja beserta aturan pelaksanaannya.
"Kesadaran pelaku usaha dan serikat pekerja untuk berinvestasi pada peningkatan kapasitas pekerja dan buruh akan sangat penting demi peningkatan produktivitas perusahaan," demikian Ida Fauziyah.
Baca juga: Menaker ingin serikat pekerja turut serta investasi SDM
Baca juga: KSPI: Pandemi masih akan berdampak di sektor ketenagakerjaan pada 2021
Baca juga: Di Kemnaker, buruh aksi usung isu UU Cipta Kerja dan UMP 2021
Baca juga: Menaker ajak serikat buruh beri masukan penyusunan PP UU Cipta Kerja
"Dengan adanya usaha dan sinergi dari kita semua, target agar SDM pekerja Indonesia berkualitas dan mampu bersaing di pasar industri dunia demi mendukung Indonesia masuk ke dalam 10 negara ekonomi terkuat di dunia akan bisa terwujud," katanya dalam keterangan resmi Kementerian Ketenagakerjaan yang diterima di Jakarta, Rabu.
Saat menghadiri Hari Ulang Tahun (HUT Serikat Pekerja BNI ke-22 di Jakarta, Menaker menyatakan kerja sama seluruh pemangku kepentingan itu penting mengingat era Revolusi Industri 4.0 melahirkan tantangan baru di sektor ketenagakerjaan.
Menaker menyoroti laporan terbaru World Economic Forum (WEF) yang menyatakan akan ada 95 juta pekerjaan baru yang tumbuh dan 85 juta pekerjaan lama berkurang dan hilang. Hal itu, pada akhirnya akan mengubah profil dan kemampuan tenaga kerja yang dibutuhkan di masa depan.
Padahal, kata dia, angkatan kerja Indonesia saat ini mayoritas berpendidikan rendah dengan kemampuan terbatas juga harus mengantisipasi tantangan tersebut.
Oleh karena itu pemerintah telah mengantisipasi kondisi tersebut dengan membuat regulasi untuk menghadirkan perubahan struktur ekonomi yang dapat menggerakkan sektor investasi dan penciptaan lapangan kerja.
Hal itu dilakukan dengan diundangkannya Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja beserta aturan pelaksanaannya.
"Kesadaran pelaku usaha dan serikat pekerja untuk berinvestasi pada peningkatan kapasitas pekerja dan buruh akan sangat penting demi peningkatan produktivitas perusahaan," demikian Ida Fauziyah.
Baca juga: Menaker ingin serikat pekerja turut serta investasi SDM
Baca juga: KSPI: Pandemi masih akan berdampak di sektor ketenagakerjaan pada 2021
Baca juga: Di Kemnaker, buruh aksi usung isu UU Cipta Kerja dan UMP 2021
Baca juga: Menaker ajak serikat buruh beri masukan penyusunan PP UU Cipta Kerja
Pewarta: Prisca Triferna Violleta
Editor: Andi Jauhary
Copyright © ANTARA 2021
Tags: