"Selama ini DAD memang selalu dilibatkan oleh pemerintah dan aparat penegak hukum dalam upaya pencegahan dan penanggulangan karhutla dan kami sangat mendukung kebijakan tersebut," kata Sekretaris DAD Kapuas Hulu Petrus Kusnadi, kepada ANTARA, di Putussibau ibu kota Kabupaten Kapuas Hulu, Rabu.
Disampaikan Petrus, masyarakat adat dayak di Kapuas Hulu pada umumnya bertani dengan cara tradisional yaitu berladang dan membakar lahan, tetapi ada batasan-batasan dalam pembakaran lahan.
Baca juga: Kapolres Kapuas Hulu: Tidak ada kompromi bagi pelaku karhutla
Baca juga: Karhutla di lahan gambut Trans Kalis Kapuas Hulu berhasil di padamkan
Petrus berpesan kepada masyarakat adat di Kapuas Hulu agar mematuhi aturan pemerintah terkait pembakaran lahan pertanian, semata-mata untuk kebaikan bersama.
Ia menyampaikan dalam membuka lahan, ke depan memang harus diatur sedemikian rupa agar juga menjadi perhatian pemerintah, sehingga harus disikapi dengan bijak.
"Karhutla itu berdampak sangat luas bahkan sampai menjadi sorotan secara nasional dan internasional, itu harus dipahami bersama bahwa kita hidup dalam dunia global," kata Petrus.
Wajar saja pemerintah mengambil sikap dengan mengatur tata cara membakar lahan pertanian agar tidak menimbulkan kebakaran yang meluas yang dapat berdampak terhadap kehidupan di tengah-tengah masyarakat.
"Kami selalu berupaya bersama pemerintah untuk melakukan sosialisasi kepada masyarakat agar tidak terjadi karhutla yang dapat merugikan semua, akibat dampak kabut asap," kata Petrus.*