Jaminan kehilangan pekerjaan tak beri pengusaha tambahan beban
3 Maret 2021 16:01 WIB
Tangkapan layar - Koordinator di Direktorat Jaminan Sosial Tenaga Kerja Kemenaker, Sumirah, dalam diskusi virtual Kemenaker soal JKP di Jakarta, Rabu (3/3/2021). (FOTO ANTARA/Prisca Triferna)
Jakarta (ANTARA) - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) menegaskan bahwa kepesertaan program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) tidak akan memberikan beban tambahan bagi pengusaha berupa iuran baru karena sumber pembiayaan berasal dari pemerintah.
"Tidak ada penambahan beban kepada pengusaha atau pemberi kerja untuk program JKP," kata Koordinator di Direktorat Jaminan Sosial Tenaga Kerja Kemenaker, Sumirah, dalam diskusi virtual tentang JKP yang dipantau di Jakarta, Rabu.
Ia menjelaskan sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 37 tentang Penyelenggaraan Program JKP maka sumber pembiayaan adalah dari iuran pemerintah pusat sebesar 0,22 persen, rekomposisi iuran program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) sebesar 0,14 persen dan Jaminan Kematian (JKM) sebesar 0,1 persen.
Namun, pengusaha wajib mengikutsertakan pekerjanya dalam program JKP dengan mendaftarkan mereka sebagai peserta program jaminan sosial di BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan. Kepesertaan JKP dipastikan bagi pekerja yang sudah menjadi anggota di kedua program jaminan sosial tersebut.
Sumirah menegaskan yang berhak mendapatkan manfaat JKP adalah pekerja yang mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK) dan berkeinginan bekerja kembali.
Pekerja juga harus memiliki masa iuran paling sedikit 12 bulan dalam 24 bulan dan membayar iuran enam bulan berturut-turut sebelum terjadi PHK.
Terdapat pengecualian bagi mereka yang mengundurkan diri, catat total tetap, pensiun atau meninggal dunia. Selain itu hak atas manfaat JKP juga hilang ketika tidak mengajukan klaim selama tiga bulan sejak PHK, telah mendapatkan pekerjaan baru dan meninggal dunia.
Hak itu sendiri paling banyak dapat diajukan tiga kali selama masa usia kerja.
Bentuk manfaat dari penerima JKP adalah uang tunai selama enam bulan, akses informasi pasar kerja dan pelatihan kerja.
"Dasar perhitungannya adalah upah yang dilaporkan dan batas atas upah untuk iuran maupun manfaat adalah Rp5 juta. Jadi jika lebih dari itu perhitungan maupun manfaatnya dihitung dari Rp5 juta itu," demikian Sumirah.
Baca juga: Kemnaker: Pengusaha wajib ikut sertakan pekerja di program JKP
Baca juga: Menaker jelaskan substansi Jaminan Kehilangan Pekerjaan
aca juga: BPJAMSOSTEK bersiap jalankan program jaminan kehilangan pekerjaan
Baca juga: Ketua Baleg sebut premi JKP RUU CK tak boleh beratkan pekerja
"Tidak ada penambahan beban kepada pengusaha atau pemberi kerja untuk program JKP," kata Koordinator di Direktorat Jaminan Sosial Tenaga Kerja Kemenaker, Sumirah, dalam diskusi virtual tentang JKP yang dipantau di Jakarta, Rabu.
Ia menjelaskan sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 37 tentang Penyelenggaraan Program JKP maka sumber pembiayaan adalah dari iuran pemerintah pusat sebesar 0,22 persen, rekomposisi iuran program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) sebesar 0,14 persen dan Jaminan Kematian (JKM) sebesar 0,1 persen.
Namun, pengusaha wajib mengikutsertakan pekerjanya dalam program JKP dengan mendaftarkan mereka sebagai peserta program jaminan sosial di BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan. Kepesertaan JKP dipastikan bagi pekerja yang sudah menjadi anggota di kedua program jaminan sosial tersebut.
Sumirah menegaskan yang berhak mendapatkan manfaat JKP adalah pekerja yang mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK) dan berkeinginan bekerja kembali.
Pekerja juga harus memiliki masa iuran paling sedikit 12 bulan dalam 24 bulan dan membayar iuran enam bulan berturut-turut sebelum terjadi PHK.
Terdapat pengecualian bagi mereka yang mengundurkan diri, catat total tetap, pensiun atau meninggal dunia. Selain itu hak atas manfaat JKP juga hilang ketika tidak mengajukan klaim selama tiga bulan sejak PHK, telah mendapatkan pekerjaan baru dan meninggal dunia.
Hak itu sendiri paling banyak dapat diajukan tiga kali selama masa usia kerja.
Bentuk manfaat dari penerima JKP adalah uang tunai selama enam bulan, akses informasi pasar kerja dan pelatihan kerja.
"Dasar perhitungannya adalah upah yang dilaporkan dan batas atas upah untuk iuran maupun manfaat adalah Rp5 juta. Jadi jika lebih dari itu perhitungan maupun manfaatnya dihitung dari Rp5 juta itu," demikian Sumirah.
Baca juga: Kemnaker: Pengusaha wajib ikut sertakan pekerja di program JKP
Baca juga: Menaker jelaskan substansi Jaminan Kehilangan Pekerjaan
aca juga: BPJAMSOSTEK bersiap jalankan program jaminan kehilangan pekerjaan
Baca juga: Ketua Baleg sebut premi JKP RUU CK tak boleh beratkan pekerja
Pewarta: Prisca Triferna Violleta
Editor: Andi Jauhary
Copyright © ANTARA 2021
Tags: