Jakarta (Antara) -- Pandemi Covid-19 yang terjadi di Indonesia di awal tahun 2020 hingga saat ini berdampak pada melonjaknya sejumlah klaim reasuransi. Berdasarkan data Asosiasi Asuransi Umum Indonesia (AAUI) lonjakan klaim reasuransi yang paling mencolok terjadi pada lini bisnis reasuransi kredit (617,2 persen), reasuransi penerbangan (227,4 persen), dan reasuransi energi off shore (191 persen) dibandingkan periode yang sama pada tahun lalu.

General Reinsurance Treaty Division Head Indonesia Re Amir Muda Lumbantobing mengatakan, kenaikan klaim kredit pada tahun 2020 disebabkan karena macetnya pembayaran kredit oleh debitur, yang kemungkinan dipengaruhi oleh terganggunya bisnis debitur akibat dari pandemi.

"Hal ini dipicu oleh kebijakan pemerintah mengenai relaksasi dan restrukturisasi kredit untuk memulihkan perekonomian nasional dengan cepat. Jadinya, yang paling terimbas di sektor reasuransi sebagai penjaga stabilitas industri asuransi," ungkapnya saat dihubungi ANTARA, Senin.

Sementara itu, dari sisi premi, lini bisnis yang harus mengalami penurunan paling dalam adalah lini bisnis asuransi kendaraan bermotor sebesar minus 46 persen atau sebesar Rp266 miliar, dan diikuti oleh klaim asuransi kesehatan sebesar minus 41,7 persen atau Rp241 miliar.

Lebih lanjut, Amir mengatakan, penyaluran kredit dari dana Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) yang diharapkan akan mempengaruhi pertumbuhan lini bisnis asuransi kredit, hingga saat ini belum terlihat karena performa asuransi kredit masih pada level high loss ratio.

Adapun menurunnya penjualan kendaraan bermotor serta adanya kebijakan relaksasi kredit kendaraan bermotor berdampak pada penutupan asuransi kendaraan bermotor di Indonesia yang menyebabkan penurunan premi cukup signifikan.

"Indonesia Re tengah memperketat kebijakan underwriting dengan manaikkan pricing reasuransi sebagai respon besarnya klaim di 2020", tambah Amir.

Dihubungi terpisah, Direktur Eksekutif AAUI Dody A.S. Dalimunthe menyatakan, mengingat begitu besarnya klaim reasuransi kredit, pihaknya menekankan kepada kedua belah pihak untuk berfokus memitigasi mencari solusi atas permasalahan ini.

"Inilah mitigasi risiko, mengecek kondisi pencadangan, loss ratio, termasuk penempatan reasuransi. Makanya di reasuransi terjadi peningkatan klaim, ini bagian dari reasuransi kredit. Sebagai balancing, maka restrosesinya juga meningkat," ungkap dia.