Wagub DKI siap sanksi tegas Odin Cafe karena lima kali langgar prokes
2 Maret 2021 23:11 WIB
Tim Pemburu COVID-19 Kota Jakarta Selatan memberikan arahan kepada belasan remaja yang terjadi patroli protokol kesehatan di Halte Busway Dukuh Atas, Setiabudi, Jakarta Selatan, Jumat (5/2/2021) (ANTARA/HO-Polres Metro Jakarta Selatan)
Jakarta (ANTARA) - Diketahui telah lima kali melanggar protokol kesehatan, Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria mengatakan kesiapannya untuk memberi sanksi tegas terhadap kafe Odin Bar Kebayoran Baru, Jakarta Selatan tanpa pandang bulu.
"Laporkan pada kami, nanti kami beri sanksi. Mau Odin, mau segala macam, enggak ada bekingan siapapun, yang tidak patuh laporkan. Lima kali kapan saja nanti akan saya panggil Satpol PP," kata Riza di Balai Kota Jakarta, Selasa.
Odin Bar diketahui telah lima kali melanggar protokol kesehatan. Saat pelanggaran keempat pada Jumat malam (23/1), Satuan Polisi Pamong Praja mengancam bakal mencabut izin operasional kafe tersebut.
Baca juga: Ini runtutan tiga pelanggaran prokes yang dilakukan Kafe RM Cengkareng
Kala itu, Odin Bar kedapatan melanggar aturan jam operasional selama Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).
Saat razia gabungan malam itu, Kepala Satpol PP DKI Arifin mengatakan Odin Bar kedapatan masih beroperasi hingga pukul 22.00. Padahal selama pengetatan seluruh usaha nonesensial hanya diperbolehkan buka hingga pukul 19.00.
Satpol PP bersama polisi saat itu memasang garis polisi dan menyegel Odin Bar. Adapun pelanggaran kelima terjadi saat razia gabungan pada Minggu (7/2) lalu. Saat itu puluhan pengunjung kedapatan berkumpul dalam satu ruangan di Odin Cafe.
Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) pada awal Februari lalu juga telah mendesak pemerintah provinsi untuk mencabut izin usaha Odin Bar. Alasannya, tempat itu sudah berkali-kali kedapatan melanggar protokol kesehatan.
Baca juga: Jakarta Pusat siapkan petugas awasi prokes di Kelenteng dan Wihara
Dalam kesempatan itu, Riza kembali mengingatkan kepada pelaku usaha kafe, restoran, ataupun rumah makan untuk mengikuti ketentuan pemerintah yang hanya mengizinkan operasional sampai pukul 21.00 dan membatasi jumlah pengunjung maksimal 50 orang.
Jangan lagi, lanjut Riza, ada usaha mengecoh petugas dengan berpura-pura tutup. Namun dari tengah malam sampai dini hari, rupanya mereka kembali beroperasi secara terselubung.
Kemudian kendaraan pengunjung disembunyikan di areal parkir di tempat lain. Kemudian lampu bagian depan gedung dimatikan seolah-olah mereka tidak ada aktivitas.
"Jangan lagi menyiasati atau mengakali petugas. Memang ada beberapa kafe ternyata setelah jam 21 malam tutup, tapi beberapa jam kemudian buka dengan cara lampu-lampu di luarnya dimatikan dan sebagainya. Kemudian pengunjung beberapa juga sudah tahu, bahwa nanti setelah 1-3 jam (dini hari) dibuka kembali. Nah itu tidak kami perkenankan dan apabila kami temukan akan kami berikan sanksi lebih berat dari biasanya," ujarnya.
Baca juga: Jakarta Pusat siapkan petugas awasi prokes di Kelenteng dan Wihara
Seperti diketahui, Pemprov DKI Jakarta bakal langsung mencabut izin operasional tempat pariwisata termasuk kafe atau restoran bila ditemukan pelanggaran terhadap tiga kasus, yaitu perjudian, prostitusi dan penyalahgunaan narkoba.
Hal itu telah tercantum dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 18 tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Usaha Pariwisata.
Sementara saat PSBB ketat ini atau PPKM Mikro, aturannya bertambah dengan Pegub Nomor 3 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Perda Nomor 2 Tahun 2020 tentang Penanggulangan COVID-19, yang mengamanatkan jika telah lima kali melakukan pelanggaran protokol kesehatan, maka akan dikenakan pencabutan izin.
Terakhir yang kedapatan melanggar peraturan protokol ini, adalah kafe RM dan kafe Brotherhood. Sementara kafe Brotherhood diberi sanksi penutupan usaha sementara, kafe RM dicabut izinnya karena berulang kali melakukan pelanggaran.
"Laporkan pada kami, nanti kami beri sanksi. Mau Odin, mau segala macam, enggak ada bekingan siapapun, yang tidak patuh laporkan. Lima kali kapan saja nanti akan saya panggil Satpol PP," kata Riza di Balai Kota Jakarta, Selasa.
Odin Bar diketahui telah lima kali melanggar protokol kesehatan. Saat pelanggaran keempat pada Jumat malam (23/1), Satuan Polisi Pamong Praja mengancam bakal mencabut izin operasional kafe tersebut.
Baca juga: Ini runtutan tiga pelanggaran prokes yang dilakukan Kafe RM Cengkareng
Kala itu, Odin Bar kedapatan melanggar aturan jam operasional selama Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).
Saat razia gabungan malam itu, Kepala Satpol PP DKI Arifin mengatakan Odin Bar kedapatan masih beroperasi hingga pukul 22.00. Padahal selama pengetatan seluruh usaha nonesensial hanya diperbolehkan buka hingga pukul 19.00.
Satpol PP bersama polisi saat itu memasang garis polisi dan menyegel Odin Bar. Adapun pelanggaran kelima terjadi saat razia gabungan pada Minggu (7/2) lalu. Saat itu puluhan pengunjung kedapatan berkumpul dalam satu ruangan di Odin Cafe.
Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) pada awal Februari lalu juga telah mendesak pemerintah provinsi untuk mencabut izin usaha Odin Bar. Alasannya, tempat itu sudah berkali-kali kedapatan melanggar protokol kesehatan.
Baca juga: Jakarta Pusat siapkan petugas awasi prokes di Kelenteng dan Wihara
Dalam kesempatan itu, Riza kembali mengingatkan kepada pelaku usaha kafe, restoran, ataupun rumah makan untuk mengikuti ketentuan pemerintah yang hanya mengizinkan operasional sampai pukul 21.00 dan membatasi jumlah pengunjung maksimal 50 orang.
Jangan lagi, lanjut Riza, ada usaha mengecoh petugas dengan berpura-pura tutup. Namun dari tengah malam sampai dini hari, rupanya mereka kembali beroperasi secara terselubung.
Kemudian kendaraan pengunjung disembunyikan di areal parkir di tempat lain. Kemudian lampu bagian depan gedung dimatikan seolah-olah mereka tidak ada aktivitas.
"Jangan lagi menyiasati atau mengakali petugas. Memang ada beberapa kafe ternyata setelah jam 21 malam tutup, tapi beberapa jam kemudian buka dengan cara lampu-lampu di luarnya dimatikan dan sebagainya. Kemudian pengunjung beberapa juga sudah tahu, bahwa nanti setelah 1-3 jam (dini hari) dibuka kembali. Nah itu tidak kami perkenankan dan apabila kami temukan akan kami berikan sanksi lebih berat dari biasanya," ujarnya.
Baca juga: Jakarta Pusat siapkan petugas awasi prokes di Kelenteng dan Wihara
Seperti diketahui, Pemprov DKI Jakarta bakal langsung mencabut izin operasional tempat pariwisata termasuk kafe atau restoran bila ditemukan pelanggaran terhadap tiga kasus, yaitu perjudian, prostitusi dan penyalahgunaan narkoba.
Hal itu telah tercantum dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 18 tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Usaha Pariwisata.
Sementara saat PSBB ketat ini atau PPKM Mikro, aturannya bertambah dengan Pegub Nomor 3 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Perda Nomor 2 Tahun 2020 tentang Penanggulangan COVID-19, yang mengamanatkan jika telah lima kali melakukan pelanggaran protokol kesehatan, maka akan dikenakan pencabutan izin.
Terakhir yang kedapatan melanggar peraturan protokol ini, adalah kafe RM dan kafe Brotherhood. Sementara kafe Brotherhood diberi sanksi penutupan usaha sementara, kafe RM dicabut izinnya karena berulang kali melakukan pelanggaran.
Pewarta: Ricky Prayoga
Editor: Ganet Dirgantara
Copyright © ANTARA 2021
Tags: