Bahlil yakin kepercayaan investor masih baik meski izin miras dicabut
2 Maret 2021 18:53 WIB
Tangkapan layar - Kepala BKPM Bahlil Lahadalia dalam konferensi pers virtual soal Peraturan Presiden No 10 Th 2021 Tentang Bidang Usaha Penanaman Modal, Selasa (2/3/2021). ANTARA/Youtube BKPM TV.
Jakarta (ANTARA) - Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadalia meyakini kepercayaan investor masih baik meski poin terkait izin investasi minuman keras (miras) dalam Lampiran III Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal dicabut.
"Saya selalu mengatakan kepercayaan dunia usaha sekarang masih baik sekali untuk Indonesia dan saya yakin dan percaya kerja sama itu bisa berjalan dengan baik," katanya dalam konferensi pers daring, Selasa.
Menurut Bahlil, dicabutnya poin soal investasi miras dalam lampiran Perpres 10/2021 harus dilihat dari sisi mengedepankan kepentingan negara.
Ia juga menegaskan proses penyusunan aturan turunan UU Cipta Kerja itu telah melibatkan banyak pemangku kepentingan yang telah memberikan masukan.
Baca juga: Bahlil akui penyusunan lampiran soal miras melalui perdebatan panjang
Bahlil menambahkan, dicabutnya tiga poin soal investasi miras atau minuman beralkohol, dinilai tidak akan berdampak sistemik terhadap keseluruhan Perpres yang mulai berlaku 4 Maret 2021.
"Perpres akan berlaku mulai tanggal 4 (Maret) jadi sekarang kalau berlakukan pencabutan Lampiran III nomor 31, 32, 33, saya pikir belum terlalu berdampak sistemik luar biasa," katanya.
Perpres 10/2021 berisi tiga lampiran, yakni Lampiran I tentang Daftar Bidang Usaha Prioritas, Lampiran II tentang Daftar Bidang Usaha yang Dialokasikan atau Kemitraan dengan K-UMKM, serta Lampiran III tentang Daftar Bidang Usaha yang Terbuka dengan Persyaratan Tertentu.
Dalam Lampiran III, terdapat tiga poin yakni poin 31, 32 dan 33 dengan total enam halaman yang memuat tentang tata cara mendapatkan perizinan di industri minuman keras atau beralkohol. Tiga poin terkait izin industri miras inilah yang resmi dicabut Presiden Jokowi, Selasa.
Lebih lanjut, Bahlil mengatakan industri miras atau minuman beralkohol yang telah ada sebelumnya masih bisa berjalan selama aturan proses, mekanisme dan prosedurnya sesuai dengan peraturan yang diterapkan sebelumnya.
Baca juga: Lampiran izin investasi miras dicabut, Bahlil minta stop polemik
Ia juga mengakui hingga saat ini belum ada investasi baru yang akan masuk di bidang yang menuai polemik itu.
"Jadi tidak ada yang tidak pasti. Apalagi saat ini belum ada yang bangun investasi yang baru ini, jadi yang lama, jalankan saja. Itu tidak ada urusannya dengan UU Cipta Kerja dan Perpres 10/2021," katanya.
Bahlil menegaskan pemberian izin usaha minuman beralkohol sudah dilakukan sejak lama, bahkan jauh sebelum Indonesia merdeka. Sejak izin miras diberikan pada 1931, tercatat sudah ada 109 investasi yang masuk di 13 provinsi.
"Justru saya terima kasih atas putusan Presiden bahwa ternyata Bapak Presiden memperhatikan betul masukan-masukan dari para ulama dan tokoh agama. Dan kita sebagai rakyat angkat topi dengan Presiden," pungkas Bahlil.
Baca juga: Jubir: Wapres yakinkan Presiden untuk batalkan Perpres Investasi Miras
Baca juga: MUI apresiasi Presiden batalkan lampiran aturan izin investasi miras
"Saya selalu mengatakan kepercayaan dunia usaha sekarang masih baik sekali untuk Indonesia dan saya yakin dan percaya kerja sama itu bisa berjalan dengan baik," katanya dalam konferensi pers daring, Selasa.
Menurut Bahlil, dicabutnya poin soal investasi miras dalam lampiran Perpres 10/2021 harus dilihat dari sisi mengedepankan kepentingan negara.
Ia juga menegaskan proses penyusunan aturan turunan UU Cipta Kerja itu telah melibatkan banyak pemangku kepentingan yang telah memberikan masukan.
Baca juga: Bahlil akui penyusunan lampiran soal miras melalui perdebatan panjang
Bahlil menambahkan, dicabutnya tiga poin soal investasi miras atau minuman beralkohol, dinilai tidak akan berdampak sistemik terhadap keseluruhan Perpres yang mulai berlaku 4 Maret 2021.
"Perpres akan berlaku mulai tanggal 4 (Maret) jadi sekarang kalau berlakukan pencabutan Lampiran III nomor 31, 32, 33, saya pikir belum terlalu berdampak sistemik luar biasa," katanya.
Perpres 10/2021 berisi tiga lampiran, yakni Lampiran I tentang Daftar Bidang Usaha Prioritas, Lampiran II tentang Daftar Bidang Usaha yang Dialokasikan atau Kemitraan dengan K-UMKM, serta Lampiran III tentang Daftar Bidang Usaha yang Terbuka dengan Persyaratan Tertentu.
Dalam Lampiran III, terdapat tiga poin yakni poin 31, 32 dan 33 dengan total enam halaman yang memuat tentang tata cara mendapatkan perizinan di industri minuman keras atau beralkohol. Tiga poin terkait izin industri miras inilah yang resmi dicabut Presiden Jokowi, Selasa.
Lebih lanjut, Bahlil mengatakan industri miras atau minuman beralkohol yang telah ada sebelumnya masih bisa berjalan selama aturan proses, mekanisme dan prosedurnya sesuai dengan peraturan yang diterapkan sebelumnya.
Baca juga: Lampiran izin investasi miras dicabut, Bahlil minta stop polemik
Ia juga mengakui hingga saat ini belum ada investasi baru yang akan masuk di bidang yang menuai polemik itu.
"Jadi tidak ada yang tidak pasti. Apalagi saat ini belum ada yang bangun investasi yang baru ini, jadi yang lama, jalankan saja. Itu tidak ada urusannya dengan UU Cipta Kerja dan Perpres 10/2021," katanya.
Bahlil menegaskan pemberian izin usaha minuman beralkohol sudah dilakukan sejak lama, bahkan jauh sebelum Indonesia merdeka. Sejak izin miras diberikan pada 1931, tercatat sudah ada 109 investasi yang masuk di 13 provinsi.
"Justru saya terima kasih atas putusan Presiden bahwa ternyata Bapak Presiden memperhatikan betul masukan-masukan dari para ulama dan tokoh agama. Dan kita sebagai rakyat angkat topi dengan Presiden," pungkas Bahlil.
Baca juga: Jubir: Wapres yakinkan Presiden untuk batalkan Perpres Investasi Miras
Baca juga: MUI apresiasi Presiden batalkan lampiran aturan izin investasi miras
Pewarta: Ade irma Junida
Editor: Satyagraha
Copyright © ANTARA 2021
Tags: