JAKARTA (ANTARA) - Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan kebijakan pemberian insentif berupa pemotongan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) bagi pembelian mobil baru memberikan dampak lanjutan yang kuat.

“Tentu kita akan mendorong bagaimana sektor-sektor yang terpengaruh di pandemi ini dan yang mempunyai backward dan forward linkages yang kuat yaitu sektor manufaktur dan industri,” ujarnya dalam konferensi pers daring di Jakarta, Senin.

Pertimbangan pemberian insentif bagi sektor manufaktur, lanjut Airlangga, karena kontribusi manufaktur terhadap PDB sebesar 19,88 persen namun selama pandemi terkontraksi cukup signifikan.

Ia menyebutkan utilisasi industri turun menjadi kurang dari 50 persen, industri mesin beserta perlengkapannya turun dari 80,5 persen menjadi 40,0 persen dan industri kendaraan bermotor turun dari 80,8 persen menjadi 40,0 persen.

Di sisi lain, kata Menko Airlangga, kendaraan bermotor dengan kapasitas di bawah 1.500 CC tingkat kandungan dalam negerinya tertinggi sehingga diberikan fasilitas pengurangan PPnBM selama tiga bulan serta telah mendapat kredit dari Bank Indonesia dan Otoritas Jasa Keuangan dan telah diatur uang muka 0 persen.

Melalui insentif ini dinilai akan memberikan implikasi positif pada sektor ekonomi.

“Sektor otomotif ini memiliki 1,5 juta tenaga kerja secara langsung dan 4,5 juta tenaga kerja tak langsung, dan ada 7.451 pabrik atau Rp700 triliun sumbangan ke PDB,” lanjutnya.

Selain itu, 70 persen pembiayaan sektor otomotif ditanggung lembaga pembiayaan dan sisanya oleh perbankan dengan total mencapai Rp350 triliun.

Relaksasi PPnBM untuk kendaraan bermotor merupakan kebijakan awal untuk mendorong perekonomian dari sisi demand karena fokus pemerintah saat ini adalah menaikkan konsumsi rumah tangga.

Melalui relaksasi PPnBM ini akan mampu menurunkan harga kendaraan bermotor sehingga meningkatkan pembelian yang berimbas juga pada peningkatan produksi, ujar Airlangga.

Baca juga: Menperin targetkan penjualan 81 ribu kendaraan dari relaksasi PPnBM
Baca juga: Pemerintah resmi berlakukan insentif kendaraan bermotor dan perumahan
Baca juga: Menperin keluarkan keputusan 21 tipe kendaraan dapat PPnBM DTP