Satpol PP: Brotherhood bisa dicabut izin usahanya sesuai peraturan
1 Maret 2021 17:12 WIB
Selebgram Millen Cyrus terjaring razia protokol kesehatan yang dilaksanakan oleh Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya di Bar Brotherhood Gunawarman, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Minggu (28/2/2021) dini hari. ANTARA/Fianda Rassat/am
Jakarta (ANTARA) - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) DKI Jakarta mengungkapkan bahwa Kafe Brotherhood Gunawarman, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan bisa dicabut izin usahanya sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Hal itu, kata Kasatpol PP DKI Jakarta Arifin, karena di kafe tersebut terbukti telah terjadi transaksi dan kegiatan penggunaan narkoba, menyusul temuan barang terlarang itu di tubuh selebgram Millen Daru dan beberapa orang lainnya.
"Yang masalah narkobanya, kalau benar terjadi transaksi di sana, kegiatannya di sana, itu di dalam ketentuannya bisa terancam sanksi ditutup permanen sekaligus dicabut izin usahanya," kata Arifin di Jakarta, Senin.
Penutupan itu, diakui Arifin, berdasarkan Peraturan Gubernur Nomor 18 tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Usaha Pariwisata, namun yang berwenang mengatur pembatalan izin usaha adalah Dinas Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP).
Baca juga: Polisi sebut Millen Cyrus konsumsi benzodiazepine sesuai resep dokter
Karenanya, lanjut Arifin, pihaknya masih berkoordinasi dengan Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Disparekraf) DKI terkait sanksi pencabutan izin Kafe Brotherhood Gunawarman, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan karena dugaan pelanggaran terkait peredaran narkoba.
"Itu prosesnya melalui dinas pariwisata, nanti mereka menyampaikan kepada Satpol PP. Jadi saat ini, Satpol PP sedang koordinasi dengan dinas pariwisata. Karena nanti yang membatalkan surat izinnya itu Dinas PTSP atas dasar permintaan dari Dinas Pariwisata. Saat ini sedang didalami dengan dinas pariwisata terkait dengan pelanggaran narkobanya," kata Arifin.
Baca juga: Satpol PP koordinasi dengan Dispar soal izin Kafe Brotherhood
Arifin mengatakan bahwa Kafe Brotherhood memang belum dicabut izinnya. Namun, karena adanya dugaan pelanggaran yang terjadi sebelumnya, kafe tersebut kini sudah dipasangi garis polisi (police line).
Satpol PP juga sudah memasang label penghentian kegiatan sementara. Apabila tidak terbukti ada pelanggaran maka sanksi maksimal penutupan selama 3 x 24 jam.
Sebelumnya Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya bersama dengan Satpol PP DKI Jakarta melakukan razia protokol kesehatan di kafe Brotherhood yang berada di Gunawarman, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.
Baca juga: Izin Kafe Brotherhood terancam dicabut
Kafe Brotherhood diketahui masih beroperasi dan dipadati pengunjung meski Pemprov DKI Jakarta telah membatasi jam operasional kafe, bar dan restoran hanya sampai pukul 21.00 WIB.
Dalam razia pukul 00.15 WIB, salah satu pengunjung selebgram Millen Cyrus terjaring razia petugas.
Untuk kedua kalinya selebgram tersebut diamankan petugas, lantaran hasil tes urine yang bersangkutan menunjukkan positif mengandung benzodiazepam.
Hal itu, kata Kasatpol PP DKI Jakarta Arifin, karena di kafe tersebut terbukti telah terjadi transaksi dan kegiatan penggunaan narkoba, menyusul temuan barang terlarang itu di tubuh selebgram Millen Daru dan beberapa orang lainnya.
"Yang masalah narkobanya, kalau benar terjadi transaksi di sana, kegiatannya di sana, itu di dalam ketentuannya bisa terancam sanksi ditutup permanen sekaligus dicabut izin usahanya," kata Arifin di Jakarta, Senin.
Penutupan itu, diakui Arifin, berdasarkan Peraturan Gubernur Nomor 18 tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Usaha Pariwisata, namun yang berwenang mengatur pembatalan izin usaha adalah Dinas Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP).
Baca juga: Polisi sebut Millen Cyrus konsumsi benzodiazepine sesuai resep dokter
Karenanya, lanjut Arifin, pihaknya masih berkoordinasi dengan Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Disparekraf) DKI terkait sanksi pencabutan izin Kafe Brotherhood Gunawarman, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan karena dugaan pelanggaran terkait peredaran narkoba.
"Itu prosesnya melalui dinas pariwisata, nanti mereka menyampaikan kepada Satpol PP. Jadi saat ini, Satpol PP sedang koordinasi dengan dinas pariwisata. Karena nanti yang membatalkan surat izinnya itu Dinas PTSP atas dasar permintaan dari Dinas Pariwisata. Saat ini sedang didalami dengan dinas pariwisata terkait dengan pelanggaran narkobanya," kata Arifin.
Baca juga: Satpol PP koordinasi dengan Dispar soal izin Kafe Brotherhood
Arifin mengatakan bahwa Kafe Brotherhood memang belum dicabut izinnya. Namun, karena adanya dugaan pelanggaran yang terjadi sebelumnya, kafe tersebut kini sudah dipasangi garis polisi (police line).
Satpol PP juga sudah memasang label penghentian kegiatan sementara. Apabila tidak terbukti ada pelanggaran maka sanksi maksimal penutupan selama 3 x 24 jam.
Sebelumnya Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya bersama dengan Satpol PP DKI Jakarta melakukan razia protokol kesehatan di kafe Brotherhood yang berada di Gunawarman, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.
Baca juga: Izin Kafe Brotherhood terancam dicabut
Kafe Brotherhood diketahui masih beroperasi dan dipadati pengunjung meski Pemprov DKI Jakarta telah membatasi jam operasional kafe, bar dan restoran hanya sampai pukul 21.00 WIB.
Dalam razia pukul 00.15 WIB, salah satu pengunjung selebgram Millen Cyrus terjaring razia petugas.
Untuk kedua kalinya selebgram tersebut diamankan petugas, lantaran hasil tes urine yang bersangkutan menunjukkan positif mengandung benzodiazepam.
Pewarta: Ricky Prayoga
Editor: Ganet Dirgantara
Copyright © ANTARA 2021
Tags: