BPBA catat luas lahan terbakar di Aceh mencapai 107 hektare
1 Maret 2021 13:08 WIB
Petugas pemadam kebakaran melakukan proses pemadaman lahan gambut yang terbakar di kawasan perbatasan Kabupaten Aceh Barat dan Kabupaten Nagan Raya, Aceh, Minggu (28/2/2021). ANTARA/Syifa Yulinnas.
Meulaboh (ANTARA) - Badan Penanggulangan Bencana Aceh (BPBA) mencatat 107 hektare lahan di Provinsi Aceh terbakar sejak Februari 2021.
“Dengan 37 titik lokasi kebakaran lahan di Aceh, total lahan terbakar mencapai 107 hektare,” kata Kepala Pelaksana BPBA Ilyas dalam keterangannya diterima di Meulaboh, Senin.
Ia menjelaskan peristiwa kebakaran hutan dan lahan (karhutla) paling banyak terjadi di di Kabupaten Aceh Barat Daya mencapai enam kali, disusul Kabupaten Aceh Barat dan Aceh Selatan masing-masing sebanyak empat kali kejadian.
Baca juga: Polisi di Aceh imbau masyarakat tidak bukan lahan dengan cara membakar
Namun, luas lahan terbakar yang paling besar terjadi di Kabupaten Aceh Selatan yakni tersebar pada tujuh desa di enam kecamatan dengan total lahan terbakar mencapai 56 hektare, dengan prediksi kerugian mencapai Rp14,9 miliar.
Wilayah yang paling banyak mengalami kejadian bencana pada bulan Februari 2021, kata dia, yakni Kabupaten Aceh Barat Daya sebanyak sembilan kali kejadian yang didominasi oleh karhutla sebanyak 6 kali kejadian.
Baca juga: Cegah karhutla, BPBD Nagan Raya-Aceh gencarkan sosialisasi
Selanjutnya diikuti Kabupaten Aceh Selatan dan Gayo Lues masing-masing sebanyak delapan kali kejadian yang juga didominasi oleh karhutla.
Ilyas juga menyebutkan partisipasi semua pihak termasuk masyarakat sangat penting dalam penanganan karhutla.
“Kebakaran menimbulkan kerusakan lingkungan, gangguan kesehatan hingga ekonomi, serta membuat citra buruk Indonesia. Upaya pencegahan tentunya sangat penting dengan menambah sarana dan prasarana,” ujar Ilyas.
Baca juga: Kerugian akibat bencana di Aceh pada Januari 2021 capai Rp11,6 miliar
Ilyas juga mengingatkan masyarakat atau korporasi akan dikenakan pasal berlapis jika kedapatan membakar lahan, dengan ancaman pidana yakni Pasal 187, 188 KUHP, Pasal 98, 99, dan 108 Undang-undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
“Para pelaku juga bisa dikenakan pasal 108 UU Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan. Dari semua aturan itu, pelaku diancam hukuman penjara 12 tahun dan denda Rp10 miliar,” ujarnya.
Baca juga: Dua orang terluka akibat kebakaran rumah di Bireuen, Aceh
Baca juga: Enam hektare lahan gambut di Aceh Barat terbakar
“Dengan 37 titik lokasi kebakaran lahan di Aceh, total lahan terbakar mencapai 107 hektare,” kata Kepala Pelaksana BPBA Ilyas dalam keterangannya diterima di Meulaboh, Senin.
Ia menjelaskan peristiwa kebakaran hutan dan lahan (karhutla) paling banyak terjadi di di Kabupaten Aceh Barat Daya mencapai enam kali, disusul Kabupaten Aceh Barat dan Aceh Selatan masing-masing sebanyak empat kali kejadian.
Baca juga: Polisi di Aceh imbau masyarakat tidak bukan lahan dengan cara membakar
Namun, luas lahan terbakar yang paling besar terjadi di Kabupaten Aceh Selatan yakni tersebar pada tujuh desa di enam kecamatan dengan total lahan terbakar mencapai 56 hektare, dengan prediksi kerugian mencapai Rp14,9 miliar.
Wilayah yang paling banyak mengalami kejadian bencana pada bulan Februari 2021, kata dia, yakni Kabupaten Aceh Barat Daya sebanyak sembilan kali kejadian yang didominasi oleh karhutla sebanyak 6 kali kejadian.
Baca juga: Cegah karhutla, BPBD Nagan Raya-Aceh gencarkan sosialisasi
Selanjutnya diikuti Kabupaten Aceh Selatan dan Gayo Lues masing-masing sebanyak delapan kali kejadian yang juga didominasi oleh karhutla.
Ilyas juga menyebutkan partisipasi semua pihak termasuk masyarakat sangat penting dalam penanganan karhutla.
“Kebakaran menimbulkan kerusakan lingkungan, gangguan kesehatan hingga ekonomi, serta membuat citra buruk Indonesia. Upaya pencegahan tentunya sangat penting dengan menambah sarana dan prasarana,” ujar Ilyas.
Baca juga: Kerugian akibat bencana di Aceh pada Januari 2021 capai Rp11,6 miliar
Ilyas juga mengingatkan masyarakat atau korporasi akan dikenakan pasal berlapis jika kedapatan membakar lahan, dengan ancaman pidana yakni Pasal 187, 188 KUHP, Pasal 98, 99, dan 108 Undang-undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
“Para pelaku juga bisa dikenakan pasal 108 UU Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan. Dari semua aturan itu, pelaku diancam hukuman penjara 12 tahun dan denda Rp10 miliar,” ujarnya.
Baca juga: Dua orang terluka akibat kebakaran rumah di Bireuen, Aceh
Baca juga: Enam hektare lahan gambut di Aceh Barat terbakar
Pewarta: Teuku Dedi Iskandar
Editor: Agus Salim
Copyright © ANTARA 2021
Tags: