Jakarta (ANTARA) - Perpanjangan masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM) pada unit Layanan SIM Keliling oleh Polda Metro Jaya pada Minggu ada di dua lokasi.

Berdasarkan data dari Polda Metro Jaya di laman media sosial TMC Polda Metro Jaya, Minggu pagi, pelayanan SIM Keliling ada di Jakarta Timur dan Jakarta Barat. Layanan demi memudahkan warga memperpanjang syarat legalitas dalam mengendarai kendaraan.

Lokasi pelayanan SIM Keliling itu pada hari Minggu ini berada di samping restoran cepat saji Mc Donald's Duren Sawit, Jalan Raden Inten, Jakarta Timur. Kemudian lokasi kedua ada di Jalan Panjang di depan BJB Kebon Jeruk, Jakarta Barat.

Pelayanan SIM Keliling tersebut berlangsung mulai pukul 07.00 sampai 12.00 WIB.

Untuk dapat mengakses layanan SIM Keliling ini, masyarakat diharapkan tidak lupa melengkapi persyaratannya sebelum mendatangi lokasi perpanjangan. Yaitu, foto kopi KTP beserta KTP asli, kemudian fotokopi SIM lama dan aslinya, bukti cek kesehatan dan mengisi formulir permohonan.

Baca juga: Polda Metro fasilitasi lima lokasi SIM Keliling, Jumat
Baca juga: Perpanjangan SIM dapat dilakukan di lima lokasi ini


Layanan bus Sim Keliling hanya dapat memperpanjang SIM yang masih berlaku saja, yakni SIM A dan SIM C.

Bagi SIM yang telah habis masa berlakunya, pemilik SIM harus membuat permohonan SIM baru di tempat yang telah ditentukan oleh Kepolisian.

Adapun untuk jenis SIM B, tidak bisa dilakukan pada layanan SIM Keliling, tapi harus diperpanjang di kantor Satpas SIM karena adanya perbedaan peruntukan dokumen. Dokumen SIM B itu bagi kendaraan yang juga memiliki berat lebih dari 3,5 ton.