Bandarlampung (ANTARA) - PT Hutama Karya (HK) Ruas Tol Terbanggi Besar-Pematang Panggang-Kayu Agung (Terpeka) melakukan sosialisasi penggunaan speed gun, untuk melihat rata-rata kecepatan kendaraan yang melintas, baik yang over speed maupun under speed.

"Kami lakukan sosialisasi penggunaan speed gun kepada pengendara yang melintas di tol ruas Terbanggi Besar-Pematang Panggang-Kayu Agung. Dengan alat ini kami bisa melihat kecepatan masing-masing kendaraan yang melintas," kata Branch Manager PT Hutama Karya (HK) Ruas Terbanggi Besar-Pematang Panggang-Kayu Agung (Terpeka) Yoni Satyo Wisnuwardhono, di Mesuji, Sabtu.

Menurutnya, bila ada kendaraan yang melebihi kecepatan maksimal yang telah ditentukan, maka petugas akan menegur untuk memperingati bahwa kecepatan yang boleh hanya 100 kilometer per jam.

"Untuk hari ini kami lakukan sosialisasi kepada pengendara yang melanggar batas maksimal kecepatan di jalan tol. Nantinya akan ditindak seperti surat tilang yang dikeluarkan oleh kepolisian," katanya lagi.

Yoni menjelaskan, untuk kendaraan yang melintas hampir rata-rata dengan kecepatan 120 sampai 150 kilometer per jam, sedangkan yang diperbolehkan hanya 100 kilometer per jam. Ini jelas sudah melanggar, dan sangat berbahaya kepada pengendara jalan tol atau pengendara lainnya.

Dia menambahkan, sosialisasi penggunaan speed gun ini, bertujuan untuk mengurangi angka kecelakaan di jalan tol lantaran melebihi kecepatan batas maksimal, dan risiko tabrakan di jalan tol.

"Mengurangi angka kecelakaan dan risiko tabrakan antara kendaraan besar dan kecil. Semoga dengan adanya sosialisasi ini, pengguna jalan bisa memahami batas maksimal berkendara di jalan tol," ujarnya pula.

AKP Yuniarta dari Satuan PJR Polda Lampung mengatakan, sosialisasi penggunaan speed gun ini bukan hanya di ruas tol Terbanggi Besar-Pematang Panggang-Kayu Agung, tetapi di ruas Bakauheni-Terbanggi Besar.

"Sepanjang Jalan Tol Trans Sumatera, dari Bakauheni sampai Kayu Agung, sudah terdapat petugas pengguna speed gun, ini semua dilakukan untuk mengurangi risiko kecelakaan di jalan tol akibat melebihi batas maksimal yang telah ditentukan," ujarnya lagi.

Yuniarta menjelaskan, sosialisasi ini bermaksud agar para pengendara lebih sadar dan tertib saat bekendara. Jangan melebihi batas maksimal kecepatan yang ditentukan yaitu 100 kilometer per jam.

"Untuk saat ini, kami lakukan sosialisasi kecepatan dan hanya berupa teguran saja, tetapi nantinya akan dilakukan tindakan seperti tilang oleh anggota PJR yang bertugas," katanya lagi.

Ia mengharapkan, kepada seluruh pengendara bisa mematuhi peraturan yang ada, demi keselamatan bersama.
Baca juga: Polda Jabar sebut Speed Gun perlu diterapkan di Jalan Tol
Baca juga: Polisi segera pakai "speed gun"