Targetkan WTP, Irjen Kemenag serahkan hasil reviu LKKA 2020 ke BPK
27 Februari 2021 13:09 WIB
Inspektur Jenderal Kementerian Agama, Deni Suardini, menyerahkan hasil reviu Laporan Keuangan Kementerian Agama Tahun Anggaran 2020 kepada BPK RI. (ANTARA/HO-Kementerian Agama)
Jakarta (ANTARA) - Kementerian Agama melalui Inspektorat Jenderal menyerahkan hasil reviu atas Laporan Keuangan Kementerian Agama (LKKA) 2020 dan kembali menargetkan untuk mendapatkan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) seperti yang didapatkan dalam empat tahun terakhir ini.
Dalam siaran pers Kementerian Agama yang dikutip di Jakarta, Sabtu, disebutkan opini ini menjadi bukti bahwa Kementerian Agama telah melakukan transparansi dan akuntabilitas pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara, dalam rangka mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik dan birokrasi bersih dan melayani.
Baca juga: Yasonna harap Kemenkumham bisa raih hingga 20 opini WTP berturut-turut
Baca juga: Menhan harapkan laporan keuangan Kemhan/TNI peroleh predikat WTP
"Alhamdulillah hari ini kami serahkan hasil reviu laporan keuangan Kemenag Tahun 2020. Inspektorat Jenderal sebagai Aparat Pengawasan Intern Pemerintah berkomitmen untuk terus mengawal melalui pengawasan intern (early warning, assurance, consulting) proses penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan dan pelayanan prima kepada masyarakat secara terstruktur, terukur, komprehensif dan berkesinambungan, sejak perencanaan dan penganggaran, pelaksanaan, pencatatan, hingga pertanggungjawaban, termasuk reviu atas laporan keuangan ini," tutur Irjen Kemenag Deni Suardini.
Pada Pasal 55 Ayat (4) Undang-undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara dijelaskan bahwa menteri atau pimpinan lembaga selaku Pengguna Anggaran/Pengguna Barang memberikan pernyataan bahwa pengelolaan APBN telah diselenggarakan berdasarkan sistem pengendalian intern yang memadai dan akuntansi keuangan telah diselenggarakan sesuai standar akuntansi pemerintahan.
Atas mandat tersebut, Inspektur Jenderal Kementerian Agama telah melakukan reviu terhadap Laporan Keuangan Kementerian Agama Tahun 2020 dan pada hari ini (26/2) diserahkan kepada Auditor Utama Keuangan Negara V Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI).
"Kami telah mereviu Laporan Keuangan Kementerian Agama untuk Tahun 2020, berupa Neraca per tanggal 31 Desember 2020, Laporan Realisasi Anggaran, Laporan Operasional, Laporan Perubahan Ekuitas dan Catatan atas Laporan Keuangan, untuk periode yang berakhir pada tanggal tersebut sesuai dengan Standar Reviu atas Laporan Keuangan Kementerian Negara/Lembaga. Semua informasi yang dimuat dalam laporan keuangan adalah penyajian manajemen Kementerian Agama," tambahnya.
Reviu bertujuan untuk memberikan keyakinan terbatas mengenai akurasi, keandalan, dan keabsahan informasi, serta kesesuaian pengakuan, pengukuran, dan pelaporan transaksi dengan Sistem Akuntansi Pemerintahan (SAP). Reviu mempunyai lingkup yang jauh lebih sempit dibandingkan dengan lingkup audit yang dilakukan sesuai dengan peraturan terkait dengan tujuan untuk menyatakan pendapat atas laporan keuangan secara keseluruhan.
"Berdasarkan reviu kami, tidak terdapat perbedaan yang menjadikan kami yakin bahwa laporan keuangan yang kami sebutkan di atas disajikan sesuai dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010 tentang Standar Akuntansi Pemerintahan dan peraturan perundang-undangan lain yang terkait," tegas Deni.
Baca juga: BPK ungkap 485 laporan keuangan daerah peroleh WTP
Baca juga: Menkeu apresiasi peningkatan jumlah K/L dan pemda penerima Opini WTP
Deni berharap agar Kemenag kembali memperoleh opini sebagai pernyataan profesional dari BPK RI dengan derajat tertinggi yaitu Wajar Tanpa Pengecualian (WTP).
Ia mengharapkan hal tersebut karena Laporan Keuangan Kemenag Tahun Anggaran 2020 disusun dan disajikan sesuai dengan Standar Akuntansi Pemerintahan, didukung dengan Sistem Pengendalian Intern yang andal dan kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan, serta diungkapkan secara memadai.
Dalam siaran pers Kementerian Agama yang dikutip di Jakarta, Sabtu, disebutkan opini ini menjadi bukti bahwa Kementerian Agama telah melakukan transparansi dan akuntabilitas pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara, dalam rangka mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik dan birokrasi bersih dan melayani.
Baca juga: Yasonna harap Kemenkumham bisa raih hingga 20 opini WTP berturut-turut
Baca juga: Menhan harapkan laporan keuangan Kemhan/TNI peroleh predikat WTP
"Alhamdulillah hari ini kami serahkan hasil reviu laporan keuangan Kemenag Tahun 2020. Inspektorat Jenderal sebagai Aparat Pengawasan Intern Pemerintah berkomitmen untuk terus mengawal melalui pengawasan intern (early warning, assurance, consulting) proses penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan dan pelayanan prima kepada masyarakat secara terstruktur, terukur, komprehensif dan berkesinambungan, sejak perencanaan dan penganggaran, pelaksanaan, pencatatan, hingga pertanggungjawaban, termasuk reviu atas laporan keuangan ini," tutur Irjen Kemenag Deni Suardini.
Pada Pasal 55 Ayat (4) Undang-undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara dijelaskan bahwa menteri atau pimpinan lembaga selaku Pengguna Anggaran/Pengguna Barang memberikan pernyataan bahwa pengelolaan APBN telah diselenggarakan berdasarkan sistem pengendalian intern yang memadai dan akuntansi keuangan telah diselenggarakan sesuai standar akuntansi pemerintahan.
Atas mandat tersebut, Inspektur Jenderal Kementerian Agama telah melakukan reviu terhadap Laporan Keuangan Kementerian Agama Tahun 2020 dan pada hari ini (26/2) diserahkan kepada Auditor Utama Keuangan Negara V Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI).
"Kami telah mereviu Laporan Keuangan Kementerian Agama untuk Tahun 2020, berupa Neraca per tanggal 31 Desember 2020, Laporan Realisasi Anggaran, Laporan Operasional, Laporan Perubahan Ekuitas dan Catatan atas Laporan Keuangan, untuk periode yang berakhir pada tanggal tersebut sesuai dengan Standar Reviu atas Laporan Keuangan Kementerian Negara/Lembaga. Semua informasi yang dimuat dalam laporan keuangan adalah penyajian manajemen Kementerian Agama," tambahnya.
Reviu bertujuan untuk memberikan keyakinan terbatas mengenai akurasi, keandalan, dan keabsahan informasi, serta kesesuaian pengakuan, pengukuran, dan pelaporan transaksi dengan Sistem Akuntansi Pemerintahan (SAP). Reviu mempunyai lingkup yang jauh lebih sempit dibandingkan dengan lingkup audit yang dilakukan sesuai dengan peraturan terkait dengan tujuan untuk menyatakan pendapat atas laporan keuangan secara keseluruhan.
"Berdasarkan reviu kami, tidak terdapat perbedaan yang menjadikan kami yakin bahwa laporan keuangan yang kami sebutkan di atas disajikan sesuai dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010 tentang Standar Akuntansi Pemerintahan dan peraturan perundang-undangan lain yang terkait," tegas Deni.
Baca juga: BPK ungkap 485 laporan keuangan daerah peroleh WTP
Baca juga: Menkeu apresiasi peningkatan jumlah K/L dan pemda penerima Opini WTP
Deni berharap agar Kemenag kembali memperoleh opini sebagai pernyataan profesional dari BPK RI dengan derajat tertinggi yaitu Wajar Tanpa Pengecualian (WTP).
Ia mengharapkan hal tersebut karena Laporan Keuangan Kemenag Tahun Anggaran 2020 disusun dan disajikan sesuai dengan Standar Akuntansi Pemerintahan, didukung dengan Sistem Pengendalian Intern yang andal dan kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan, serta diungkapkan secara memadai.
Pewarta: Aditya Ramadhan
Editor: Endang Sukarelawati
Copyright © ANTARA 2021
Tags: