"Sebelum dipulangkan ke rumahnya RN dibawa ke Polres Sekadau untuk menandatangani surat pernyataan setia kepada NKRI," kata Kapolres Sekadau AKBP Tri Panungko, di Sekadau Kalimantan Barat, Jumat.
Disampaikan Panungko, bahwa RN dipulangkan usai memberikan keterangan kepada tim Densus 88 wilayah Kalimantan Barat.
Panungko, mengimbau kepada masyarakat di lingkungan tempat tinggal RN, agar dapat mencermati dan bijaksana dalam persoalan dalam persoalan tersebut, jangan sampai menimbulkan persepsi negatif terhadap yang bersangkutan.
"Kami berharap masyarakat dapat menerima dengan baik serta memberi pencerahan kepadanya untuk senantiasa setia kepada NKRI berdasarkan Pancasila dan UUD 1945," ucap Panungko.
Panungko menyebutkan dalam persoalan terduga teroris itu Polres Sekadau hanya mendukung tim Densus 88 wilayah Kalimantan Barat dalam penanganannya.
Baca juga: Polisi amankan terduga teroris di Sekadau
Baca juga: Densus 88 Antiteror tangkap tiga terduga teroris di Kalbar