Jakarta (ANTARA) - Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria menegaskan restoran, kafe atau tempat usaha yang mencoba mengelabui aparat demi tetap buka, harus diberi sanksi lebih berat.
"Kami dapat informasi ada tempat-tempat yang mencoba menyiasati PPKM mikro ini bagaimana caranya tutup jam 9, dia tutup dulu tuh, ketika razia nanti mulai buka lagi jam 12, jam 11 menyiasati aparat. Yang begini, nanti kita beri sanksi lebih berat lagi," kata Riza di Balai Kota Jakarta, Jumat.
Hal tersebut diungkapkan oleh Riza terkait kasus Kafe Raja Murah (RM) yang menjadi lokasi penembakan Bripka Cornelius Siahaan terhadap anggota TNI dan karyawan kafe.
Kafe itu akhirnya ditutup Satpol PP secara permanen karena tempat ini buka hingga pagi atau melanggar aturan jam operasional selama PSBB.
Baca juga: Ombudsman nilai penegakan aturan PSBB DKI masih lemah
Namun ternyata, kafe itu menjadi satu dari banyak kafe di Jakarta yang tetap buka hingga tengah malam dengan cara mengelabui aparat.
Menurut Riza, kafe seperti itu terselip niat buruk sejak awal dan dia sudah meminta adanya pengecekan terkait hal tersebut.
"Berarti punya niat yang tidak baik. Kami sudah perintahkan jajaran untuk melakukan pengecekan. Tentu kami memiliki keterbatasan aparat, untuk itu kami mohon dukungan dari masyarakat siapa pun termasuk teman-teman media," tuturnya.
Satpol PP Jakarta Barat sudah menutup secara permanen Kafe RM atas dasar pelanggaran PSBB, sementara untuk pencabutan izin harus dilakukan pemerintah pusat.
Baca juga: Ini runtutan tiga pelanggaran prokes yang dilakukan Kafe RM Cengkareng
"Kafe RM memiliki izin operasional (TDUP) yang dikeluarkan oleh Pemerintah Pusat melalui Lembaga Pengelola dan Penyelenggara OSS pada 21 Mei 2019 dan saat ini sudah berlaku efektif," kata Kabid Industri Pariwisata Disparekraf DKI, Bambang Ismadi, dalam keterangannya, Jumat.
Wagub tegaskan kafe kelabui petugas harus diberi sanksi lebih berat
26 Februari 2021 22:42 WIB
Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria di Balai Kota DKI Jakarta, Senin (28/12/2020). (ANTARA/Livia Kristianti)
Pewarta: Ricky Prayoga
Editor: Edy Sujatmiko
Copyright © ANTARA 2021
Tags: