MA: WN Inggris yang gabung dengan ISIS dilarang pulang ke tanah air
26 Februari 2021 19:14 WIB
Dokumen rekaman Kepolisian Metropolitan Istanbul (MPS) memperlihatkan (kiri ke kanan) Amira, Kadiza Sultana dan Shamima Begum di Gatwick Airport pada 17 Februari 2015. Mereka sirekrut NIIS/ISIS melalui media sosial. (MPS)
London (ANTARA) - Perempuan kelahiran Inggris yang pergi ke Suriah semasa remaja untuk bergabung dengan kelompok ISIS sebaiknya tidak diizinkan pulang ke tanah air untuk menantang pemerintah mencabut kewarganegaraannya, sebab kehadirannya menimbulkan ancaman keamanan, demikian putusan Mahkamah Agung, Jumat.
Shamima Begum meninggalkan London pada 2015 ketika masih berusia 15 tahun. Ia bersama dengan dua temannya pergi ke Suriah melalui Turki dan menikah dengan petempur ISIS.
Begum kini ditahan di kamp penahanan di Suriah dan dicabut kewarganegaraannya pada 2019. Akan tetapi Pengadilan Banding sebelumnya setuju bahwa Begum hanya dapat mengajukan banding yang adil atas putusan itu jika dirinya diizinkan pulang ke tanah air.
Namun, pengadilan tinggi Inggris membatalkan putusan itu, yang artinya bahwa meski Begum masih berkesempatan mengajukan banding atas putusan untuk mencabut kewarganegaraannya, ia tidak bisa melakukan itu di Inggris.
Pemerintah Inggris berpendapat bahwa badan-badan intelijen menyimpulkan mereka yang memiliki kaitan dengan ISIS menimbulkan risiko serius saat ini terhadap keamanan nasional.
"Jika satu kepentingan publik krusial - dalam hal ini, keamanan publik - tidak memungkinkan untuk satu kasus disidang secara adil, maka pengadilan tidak dapat mengadilinya," hakim Mahkamah Agung menyimpulkan.
Kasus Begum menjadi subjek perdebatan panas di Inggris, membenturkan mereka yang beranggapan Begum melepaskan hak kewarganegaraanya dengan pergi ke Suriah lalu bergabung dengan ISIS dan mereka yang berpendapat bahwa Begum seharusnya tidak dibiarkan tanpa kewarganegaraan tetapi menghadapi persidangan di Inggris.
Sumber: Reuters
Baca juga: MA Inggris periksa kasus WN yang bergabung dengan ISIS
Baca juga: Gadis-gadis satu sekolah di London ini berusaha gabung ISIS
Shamima Begum meninggalkan London pada 2015 ketika masih berusia 15 tahun. Ia bersama dengan dua temannya pergi ke Suriah melalui Turki dan menikah dengan petempur ISIS.
Begum kini ditahan di kamp penahanan di Suriah dan dicabut kewarganegaraannya pada 2019. Akan tetapi Pengadilan Banding sebelumnya setuju bahwa Begum hanya dapat mengajukan banding yang adil atas putusan itu jika dirinya diizinkan pulang ke tanah air.
Namun, pengadilan tinggi Inggris membatalkan putusan itu, yang artinya bahwa meski Begum masih berkesempatan mengajukan banding atas putusan untuk mencabut kewarganegaraannya, ia tidak bisa melakukan itu di Inggris.
Pemerintah Inggris berpendapat bahwa badan-badan intelijen menyimpulkan mereka yang memiliki kaitan dengan ISIS menimbulkan risiko serius saat ini terhadap keamanan nasional.
"Jika satu kepentingan publik krusial - dalam hal ini, keamanan publik - tidak memungkinkan untuk satu kasus disidang secara adil, maka pengadilan tidak dapat mengadilinya," hakim Mahkamah Agung menyimpulkan.
Kasus Begum menjadi subjek perdebatan panas di Inggris, membenturkan mereka yang beranggapan Begum melepaskan hak kewarganegaraanya dengan pergi ke Suriah lalu bergabung dengan ISIS dan mereka yang berpendapat bahwa Begum seharusnya tidak dibiarkan tanpa kewarganegaraan tetapi menghadapi persidangan di Inggris.
Sumber: Reuters
Baca juga: MA Inggris periksa kasus WN yang bergabung dengan ISIS
Baca juga: Gadis-gadis satu sekolah di London ini berusaha gabung ISIS
Penerjemah: Asri Mayang Sari
Editor: Fardah Assegaf
Copyright © ANTARA 2021
Tags: