Banda Aceh (ANTARA) - Bea Cukai Langsa, Aceh. memusnahkan sejuta lebih batang rokok beserta barang eks impor ilegal lainnya hasil operasi penindakan kepabeanan beberapa waktu lalu yang jumlah nilainya mencapai Rp1 miliar lebih.
Kepala Kantor Bea Cukai Kuala Langsa Tri Hartana di Langsa, Jumat, mengatakan nilai barang ilegal yang dimusnahkan tersebut mencapai Rp1 miliar lebih.
"Pemusnahan dilakukan di tempat penimbunan akhir Gedebang Kebun Ireng, Kecamatan Langsa Lama, Kota Langsa. Pemusnahan dilakukan dengan cara dibakar dan ditimbun," kata Tri Hartana.
Selain sejuta batang lebih rokok ilegal, barang ilegal hasil penindakan kepabeanan lainnya yang ikut dimusnahkan adalah 22 buah bibit kelapa, dan lima buah pakan ternak
"Total kerugian negara dari barang ilegal tersebut mencapai Rp479,4 juta. Kerugian tersebut dari pendapatan pajak negara dari cukai barang masuk," katanya.
Tri Hartana mengatakan barang ilegal yang dimusnahkan tersebut hasil operasi pasar dan patroli darat Unit Penindakan dan Penyidikan (P2) sepanjang Agustus hingga Desember 2020.
"Pemusnahan barang ilegal sesuai prosedur. Pemusnahan dilakukan dengan cara dipotong. Kemudian dibakar guna untuk menghilangkan fungsi utamanya, lalu diakhiri dengan penimbunan di tanah," katanya.
Pihaknya juga akan terus meningkatkan kegiatan pengawasan dan penyuluhan kepada masyarakat terkait barang kepabeanan dan cukai.
“Kami juga mengharapkan peran serta dari masyarakat dalam membantu bea dan cukai melaksanakan tugas dan fungsinya. Seperti memberikan informasi terjadinya pelanggaran kepabeanan dan cukai,” demikian Tri Hartana.
Baca juga: BC Langsa gagalkan penyelundupan 103 karung bawang merah impor
Baca juga: Bea Cukai Aceh gagalkan penyelundupan rokok senilai Rp10,36 miliar
Baca juga: Bea Cukai gagalkan penyelundupan 10,2 juta batang rokok di Aceh Utara
Baca juga: Bea Cukai musnahkan 5,2 juta batang rokok ilegal selama 2019 di Aceh
Bea Cukai Langsa musnahkan satu juta batang rokok ilegal
26 Februari 2021 19:04 WIB
Petugas Bea Cukai Kota Langsa, Provinsi Aceh, memusnahkan barang ilegal senilai Rp1 miliar di Langsa, Kamis (25/2/2021). (FOTO ANTARA/HO- Bea Cukai Langsa)
Pewarta: M.Haris Setiady Agus
Editor: Andi Jauhary
Copyright © ANTARA 2021
Tags: