Bea Cukai Jateng-DIY gagalkan 49 penyelundupan rokok ilegal
26 Februari 2021 17:57 WIB
Bea Cukai Jateng-DIY mengamankan ratusan ribu rokok ilegal, Jumat, hasil penindakan terhadap sebuah truk pengangkut di Jalan Lingkar Salatiga. (ANTARA/ HO-Ditjen Bea Cukai Jateng DIY)
Semarang (ANTARA) - Direktorat Jenderal Bea Cukai Wilayah Jateng-DIY mencatat sebanyak 49 upaya penyelundupan rokok ilegal di wilayah tersebut sepanjang 2021 telah digagalkan.
Kepala Direktorat Jenderal Bea Cukai Wilayah Jateng-DIY Padmoyo Tri Wikanto dalam siaran pers di Semarang, Jumat, mengatakan total sebanyak 9,77 juta batang rokok diamankan dari puluhan kali upaya penyelundupan tersebut.
Baca juga: Bea Cukai ungkap rokok ilegal diangkut truk kontainer hingga Lamongan
"Nilainya mencapai Rp9,87 miliar, dengan potensi kerugian negara yang berhasil diselamatkan mencapai Rp6,41 miliar," katanya.
Adapun pelanggaran dari berbagai pengungkapan tersebut yakni rokok yang tidak berpita cukai.
Baca juga: Bea Cukai Kudus gerebek rumah penimbun rokok ilegal di Demak
Menurut dia, pelaku peredaran rokok ilegal dijerat dengan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai.
Salah satu penindakan terbaru yang dilakukan Bea Cukai Jateng-DIY, kata dia, yakni pengungkapan pengiriman 968 ribu rokok ilegal di ruas Jalan Lingkar Salatiga.
Baca juga: Bea Cukai Surakarta amankan 1,6 juta batang rokok ilegal asal Jatim
Petugas mengamankan sebuah truk yang kedapatan mengangkut rokok ilegal senilai Rp987,3 juta dari Jember, Jawa Timur.
"Ratusan ribu rokok tanpa cukai ini rencananya akan dikirim ke Sumatera," katanya.
Kepala Direktorat Jenderal Bea Cukai Wilayah Jateng-DIY Padmoyo Tri Wikanto dalam siaran pers di Semarang, Jumat, mengatakan total sebanyak 9,77 juta batang rokok diamankan dari puluhan kali upaya penyelundupan tersebut.
Baca juga: Bea Cukai ungkap rokok ilegal diangkut truk kontainer hingga Lamongan
"Nilainya mencapai Rp9,87 miliar, dengan potensi kerugian negara yang berhasil diselamatkan mencapai Rp6,41 miliar," katanya.
Adapun pelanggaran dari berbagai pengungkapan tersebut yakni rokok yang tidak berpita cukai.
Baca juga: Bea Cukai Kudus gerebek rumah penimbun rokok ilegal di Demak
Menurut dia, pelaku peredaran rokok ilegal dijerat dengan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai.
Salah satu penindakan terbaru yang dilakukan Bea Cukai Jateng-DIY, kata dia, yakni pengungkapan pengiriman 968 ribu rokok ilegal di ruas Jalan Lingkar Salatiga.
Baca juga: Bea Cukai Surakarta amankan 1,6 juta batang rokok ilegal asal Jatim
Petugas mengamankan sebuah truk yang kedapatan mengangkut rokok ilegal senilai Rp987,3 juta dari Jember, Jawa Timur.
"Ratusan ribu rokok tanpa cukai ini rencananya akan dikirim ke Sumatera," katanya.
Pewarta: Immanuel Citra Senjaya
Editor: Bambang Sutopo Hadi
Copyright © ANTARA 2021
Tags: