Jakarta (ANTARA) - Sejumlah informasi penting menghiasi berita ekonomi pada Kamis (25/2) mulai dari Bitcoin bukan alat pembayaran sah di Indonesia hingga harga rokok di pasaran dinilai masih terjangkau meski cukai naik.
Berikut rangkuman berita selengkapnya yang masih menarik untuk dibaca kembali.
1. Gubernur BI: Bitcoin bukan alat pembayaran sah di Indonesia
Gubernur Bank Indonesia (BI) Perry Warjiyo menegaskan mata uang kripto atau cryptocurrency seperti Bitcoin bukan alat pembayaran yang sah di Indonesia karena tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Berita selengkapnya klik di sini
2. Pemerintah jual sukuk ritel SR014 dengan kupon 5,47 persen
Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menjual sukuk ritel seri SR014 dengan tingkat imbalan atau kupon tetap sebesar 5,47 persen per tahun serta masa tenor selama tiga tahun.
Berita selengkapnya klik di sini
3. Menteri PUPR: Penanganan banjir di wilayah sungai harus sistemik
Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Basuki Hadimuljono menilai penanganan banjir di suatu wilayah sungai harus dikerjakan secara sistemik dari hulu sampai ke hilir.
Berita selengkapnya klik di sini
4. Kemenparekraf tunjuk artis Lady Marsella jadi duta Satgas Toilet RI
Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemenparekraf) menunjuk artis Lady Marsella menjadi Duta Satuan Tugas (Satgas) Toilet Indonesia guna membenahi toilet di kawasan destinasi pariwisata Indonesia.
Berita selengkapnya klik di sini
5. Meski cukai naik, harga rokok di pasaran dinilai masih terjangkau
Ketua Tobacco Control Support Center-Ikatan Ahli Kesehatan Masyarakat Indonesia (TCSC-IAKMI) Sumarjati Arjoso menilai harga rokok di pasaran masih terjangkau meski pemerintah telah menaikkan tarif Cukai Hasil Tembakau (CHT) dari tahun ke tahun.
Berita selengkapnya klik di sini
Kemarin, Bitcoin bukan alat pembayaran sah sampai soal harga rokok
26 Februari 2021 09:40 WIB
Ilustrasi - Mata uang kripto, Bitcoin. ANTARA/Shutterstock.
Pewarta: Aji Cakti
Editor: Nusarina Yuliastuti
Copyright © ANTARA 2021
Tags: