Jakarta (ANTARA) - Yayasan Dharma Bhakti Astra (YDBA) menyatakan sedang dalam proses untuk mendaftarkan produk Cangkul Merah Putih kepada Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah atau LKPP.
"Cangkul Merah Putih sedang didaftarkan kepada LKPP, itu seperti e-katalog bagi perusahaan-perusahaan BUMN," ujar Sekretaris YDBA Ida Sigalingging di Jakarta, Kamis.
Ida mengutarakan harapannya agar ketika Cangkul Merah Putih nantinya masuk ke dalam e-katalog BUMN, ini akan menjadi suatu kunci keunggulan bagi mereka ke depannya.
Menurut Sekretaris YDBA tersebut, pacul ini dibagi-bagi dalam beberapa area, untuk yang di Klaten, Jawa Tengah akan menjadi penjualnya. Sedangkan untuk yang di Sukabumi untuk memenuhi kebutuhan di area Jawa Barat misalnya.
"Itu sebetulnya yang kita harapkan program ini menjadi besar, dan seperti disampaikan sebelumnya bahwa Lembaga Pengelola Dana Bergulir (LPDB) itu sudah mendatangi area tersebut dalam rangka mengembangkan UMKM pande besi di sana, seperti membantu pembelian mesin produksi, pembuatan gudang yang lebih banyak dan sebagainya," katanya.
Baca juga: Mendes PDTT: Presiden gelisah cangkul masih diimpor
Baca juga: Sukabumi siap produksi cangkul secara massal
Cangkul Merah Putih adalah program lokalisasi cangkul kolaborasi YDBA Bersama Kementerian Koperasi dan UKM RI serta Kementerian Perindustrian dengan merek Cangkul Merah Putih sebagai salah satu solusi untuk menurunkan nilai impor cangkul yang terjadi di Indonesia. Kolaborasi ini juga melibatkan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) dalam hal pemasaran dan Lembaga Pengelola Dana Bergulir (LPDB) dalam hal pembiayaan.
Cangkul Merah Putih bermula saat PT Astra Honda Motor membantu Reverse Engineering atas cangkul yang paling diminati pasar. Kemudian Trial & Evaluasi Produk dibantu PT Menara Terus Makmur.
YDBA sendiri melibatkan UMKM Pande Besi binaannya di Klaten yang tergabung dalam Kopinkra 18 dalam membuat produk cangkul merah putih tersebut, salah satunya adalah UD Arum Sari.
Bulan Januari 2021, Kementerian Koperasi dan UKM menerbitkan Surat Keterangan No 13 Tahun 2020 untuk Merk Dagang Cangkul “Merah Putih” dapat digunakan oleh UKM Kopinkra 18 Klaten.
Baca juga: YDBA berharap Cangkul Merah Putih segera peroleh sertifikasi SNI
Baca juga: Kemenperin pastikan IKM cangkul mampu penuhi kebutuhan dalam negeri
Yayasan Dharma Bhakti Astra daftarkan Cangkul Merah Putih ke LKPP
25 Februari 2021 21:14 WIB
Logo Cangkul Merah Putih. (ANTARA/Handout)
Pewarta: Aji Cakti
Editor: M Razi Rahman
Copyright © ANTARA 2021
Tags: