Mantan Bupati Lampung Utara jalani sidang PK terkait uang pengganti
25 Februari 2021 20:29 WIB
Dokumentasi - Tersangka mantan Bupati Lampung Utara Agung Ilmu Mangkunegara (tengah) berjalan meninggalkan ruangan usai menjalani pemeriksaan lanjutan di gedung KPK, Jakarta, Senin (3/2/2020). ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat/foc.
Bandarlampung (ANTARA) - Terpidana mantan Bupati Lampung Utara Agung Ilmu Mangkunegara menjalani sidang peninjauan kembali (PK) di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Bandarlampung, Kamis, terkait dengan uang pengganti.
Sidang yang dilaksanakan secara telekonferensi tersebut mengagendakan pembuktian.
Dalam persidangan tersebut, penasihat hukum terpidana Sopian Sitepu mengajukan saksi ahli hukum pidana asal Yogyakarta Mudzakir.
Dalam keterangannya, saksi mengatakan bahwa Mahkamah Agung punya wewenang untuk menerima PK.
Baca juga: Aulia Kesuma siap ajukan PK usai kasasi ditolak
"Prinsipnya suatu putusan inkrah yang mengandung keadaan yang baru atau ditemukan sesuatu ada kekeliruan sehingga atas putusan yang dirugikan memiliki hak melakukan PK," katanya.
Ia melanjutkan dalam persidangan kembali menanyakan keabsahan putusan atas uraian Pasal 18 sebagai pembebanan uang pengganti.
Namun, menurut dia, dalam dakwaan uraian tersebut tidak dijelaskan.
"Konsekuensinya jika jaksa menuntut pidana tambahan, jaksa wajib memasukkan Pasal 18 dalam dakwaan sehingga ada alasan hukum pidana tambahan secara khusus," katanya.
Sopian Sitepu dalam persidangan mengatakan bahwa pihaknya mengajukan PK semata-mata karena rasa ketidakadilan berdasarkan hukum.
"Kami melihat bahwa keterangan saksi mahkota menjadi dasar untuk memberikan kepada terdakwa sehingga harus menanggung kerugian besar," katanya.
Baca juga: Terpidana korupsi banyak ajukan PK, KPK harapkan MA objektif
Atas dasar tersebut, pihaknya ingin membuktikan hal tersebut dengan keterangan saksi ahli yang telah dihadirkan.
"Mengenai surat dakwaan yang tidak mencantumkan Pasal 18, tetapi pembuktian ada Pasal 18, menurut ahli itu adalah ultra petita. Selanjutnya, saya mohon doanya," katanya lagi.
Sidang yang dilaksanakan secara telekonferensi tersebut mengagendakan pembuktian.
Dalam persidangan tersebut, penasihat hukum terpidana Sopian Sitepu mengajukan saksi ahli hukum pidana asal Yogyakarta Mudzakir.
Dalam keterangannya, saksi mengatakan bahwa Mahkamah Agung punya wewenang untuk menerima PK.
Baca juga: Aulia Kesuma siap ajukan PK usai kasasi ditolak
"Prinsipnya suatu putusan inkrah yang mengandung keadaan yang baru atau ditemukan sesuatu ada kekeliruan sehingga atas putusan yang dirugikan memiliki hak melakukan PK," katanya.
Ia melanjutkan dalam persidangan kembali menanyakan keabsahan putusan atas uraian Pasal 18 sebagai pembebanan uang pengganti.
Namun, menurut dia, dalam dakwaan uraian tersebut tidak dijelaskan.
"Konsekuensinya jika jaksa menuntut pidana tambahan, jaksa wajib memasukkan Pasal 18 dalam dakwaan sehingga ada alasan hukum pidana tambahan secara khusus," katanya.
Sopian Sitepu dalam persidangan mengatakan bahwa pihaknya mengajukan PK semata-mata karena rasa ketidakadilan berdasarkan hukum.
"Kami melihat bahwa keterangan saksi mahkota menjadi dasar untuk memberikan kepada terdakwa sehingga harus menanggung kerugian besar," katanya.
Baca juga: Terpidana korupsi banyak ajukan PK, KPK harapkan MA objektif
Atas dasar tersebut, pihaknya ingin membuktikan hal tersebut dengan keterangan saksi ahli yang telah dihadirkan.
"Mengenai surat dakwaan yang tidak mencantumkan Pasal 18, tetapi pembuktian ada Pasal 18, menurut ahli itu adalah ultra petita. Selanjutnya, saya mohon doanya," katanya lagi.
Pewarta: Agus Wira Sukarta dan Damiri
Editor: D.Dj. Kliwantoro
Copyright © ANTARA 2021
Tags: