Semarang (ANTARA) - Wali Kota Tegal Dedy Yon Supriyono melaporkan Wakil Wali Kota Tegal M Jumadi ke Polda Jawa Tengah atas dugaan pencemaran nama baik dan memberikan keterangan palsu.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Tengah Kombes Pol Wihastono Yoga Pranoto di Semarang, Kamis, membenarkan adanya pengaduan yang dilakukan Yon Supriyono tersebut.
Baca juga: Gelar konser dangdut, Wakil Ketua DPRD Kota Tegal jadi tersangka
"Ya, yang bersangkutan kemarin bikin pengaduan," katanya.
Wihastono belum bisa menjelaskan lebih detil tentang perkembangan laporan tersebut.
Sebelumnya, Wali Kota Yon Supriyono melalui kuasa hukumnya melaporkan Wakil Wali Kota M Jumadi ke Polda Jawa Tengah.
Baca juga: Gelar konser dangdut, Wakil Ketua DPRD Tegal divonis enam bulan
Laporan tersebut berkaitan dengan insiden penggeledahan kamar hotel Yon Supriyono saat kunjungan kerja di Jakarta oleh polisi.
Polisi menggeledah kamar dan melakukan tes urine terhadap Yon Supriyono atas dugaan penyalahgunaan narkotika.
Dalam perkembangannya, petugas dari Polda Metro Jaya yang melakukan penggeledahan tidak menemukan narkotika dan tes urine menunjukkan hasil negatif.
Baca juga: Ganjar Pranowo harap vonis wakil ketua DPRD Tegal jadi peringatan
Dalam laporan ke polisi tersebut juga disebutkan dugaan peran Jumadi di balik penggeledahan terhadap Yon Supriyono itu.
Wali Kota Tegal laporkan wakilnya ke Polda Jateng
25 Februari 2021 15:09 WIB
Gedung Polda Jateng (Foto: ANTARA) (Foto: ANTARA/)
Pewarta: Immanuel Citra Senjaya
Editor: Bambang Sutopo Hadi
Copyright © ANTARA 2021
Tags: